DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo terbaru cap Halal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemenag untuk memantau kelanjutan isu logo halal baru itu secara intensif.
"Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).
Dasco lalu meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait logo halal itu. Sebab, hal ini bukan hanya persoalan label, melainkan kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Bagaimana cara mengajukan sertifikat halal? Berikut adalah cara membuat sertifikat halal yang berhasil dirangkum dari laman Liputan6.com:1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.idAkses situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di ptsp.halal.go.id. Inilah pintu gerbang utama untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
"Ini kan bukan cuma soal label tapi juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama. Nah, tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait," katanya.
Lebih lanjut, Dasco meminta logo baru tersebut disosialisasikan Kemenag kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik-polemik yang tak perlu.
"Kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," ucap Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Diberitakan, Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Nasaruddin untuk terus mempertegas bahwa Kemenag bukan tempat untuk cari proyek
Baca SelengkapnyaSertifikasi juru dakwah merupakan wacana lama. Sehingga, tinggal menunggu dukungan dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca Selengkapnya