Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta pemerintah tinjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi

DPR minta pemerintah tinjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi Bambang Soesatyo. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mendukung Kementerian Luar Negeri untuk memprotes pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati. Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi.

"Mendukung upaya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal memprotes eksekusi yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan, serta meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi," kata Bamsoet berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (1/11).

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah. Serta meningkatkan pengawasan pada TKI.

Orang lain juga bertanya?

"Selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal," ungkapnya.

Bamsoet menjelaskan, pemerintah Indonesia harus memberikan upaya negosiasi maksimal terkait hukuman mati TKI Indonesia di Arab Saudi. Hal itu, dilakukan agar tak ada lagi TKI yang dihukum mati.

"Maksimal agar TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mendapat keringanan hukuman atau dapat dibebaskan dari hukuman mati," ujarnya.

Di lain sisi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengutuk keras penjatuhan hukuman mati terhadap Tuti di Arab Saudi. Dia meminta pemerintah segera mengevaluasi segala macam kerjasama dengan Arab Saudi.

"Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi berbagai macam kerja sama, khususnya terkait dengan pengiriman TKI dengan Arab Saudi sehingga ke depan tidak terjadi lagi eksekusi terhadap warga negara Indonesia," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Charles mengaku kaget dengan dihukum matinya Tuti secara mendadak. Sebab, kata dia, berdasarkan dari informasi yang kami dapatkan komunikasi antara kementerian luar negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) hukuman mati pada Tuti masih beberapa waktu ke depan.

"Ibu Tuti masih terjadi beberapa hari sebelum eksekusi sehingga ini eksekusi secara tiba-tiba mendadak tanpa notifikasi, kami semua termasuk kami di DPR sangat kaget dan ini melanggar tata aturan dan kaidah hukum internasional," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Menteri Agama: Kuota Haji Indonesia di 2025 Sebanyak 221 Ribu Jemaah
Menteri Agama: Kuota Haji Indonesia di 2025 Sebanyak 221 Ribu Jemaah

Jumlah kuota haji tersebut tidak mengalami perubahan dibanding 2024 yakni sebanyak 221 ribu orang sebelum mendapat kuota tambahan.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?
DPR Pertanyakan Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia jadi Upaya Pemerintah Setop Hukuman Mati?

"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman

Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.

Baca Selengkapnya
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR Bakal Atur Lewat Revisi UU
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR Bakal Atur Lewat Revisi UU

Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui kuota haji furoda selama ini memang tak terkontol.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya