Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Penegak Hukum Hati-Hati Putuskan Perkara di Restorative Justice

DPR Minta Penegak Hukum Hati-Hati Putuskan Perkara di Restorative Justice Desmond J Mahesa. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sempat mengusulkan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan idenya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada kalimat restorative justice tersebut.

"Kan pertanyaannya adalah restorative justice itu parameternya apa. Kalau parameternya enggak jelas, jangan terjebak pada kalimat restorative justice yang seolah-olah itu sesuatu yang bagus," kata Desmond kepada wartawan, Rabu (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Desmond berpendapat, penegak hukum harus hati-hati mengambil keputusan restorative justice. Jangan sampai ada yang dirugikan ke depannya.

"Dalam konteks restorative justice pidana biasa, kan ada dua pihak yang bermasalah, pihak di tengahnya adalah penegak hukum, apakah polisi, jaksa. Nah dua pihak ini kan sepakat untuk tidak melanjutkan baru restorative justice jalan," kata dia.

Apalagi jika kasus yang diusulkan restorative justice berkaitan dengan perkara korupsi. Sangat diperlukan kehati-hatian selama parameter restorative justice belum jelas.

"Tapi urusan koruptor kita lihat dulu gitu loh, berhati-hati. Dia bisa mengembalikan uang yang dia korupsi enggak, uang yang dia korupsi berapa banyak. Pemaafan itu bagaimana kan harus ada parameter yang jelas, kalau tidak jelas, repot kita," ujarnya.

Dalam kacamatanya, seorang pelaku korupsi wajib mengembalikan uang yang dikorupsi termasuk denda dan sanksinya.

"Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara Rp20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," terangnya.

Hanya Opini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan usulannya mengenai restorative justice kasus korupsi. Dia menyatakan, bahwa itu adalah opini pribadi.

Johanis belum bisa memastikan apakah usulannya akan direalisasikan atau tidak.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP