DPR Minta Penegak Hukum Hati-Hati Putuskan Perkara di Restorative Justice
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sempat mengusulkan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan idenya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada kalimat restorative justice tersebut.
"Kan pertanyaannya adalah restorative justice itu parameternya apa. Kalau parameternya enggak jelas, jangan terjebak pada kalimat restorative justice yang seolah-olah itu sesuatu yang bagus," kata Desmond kepada wartawan, Rabu (9/11).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana definisi pertanyaan? Definisi pertanyaan mencakup lebih dari sekadar rangkaian kata yang bersifat meminta informasi.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
Desmond berpendapat, penegak hukum harus hati-hati mengambil keputusan restorative justice. Jangan sampai ada yang dirugikan ke depannya.
"Dalam konteks restorative justice pidana biasa, kan ada dua pihak yang bermasalah, pihak di tengahnya adalah penegak hukum, apakah polisi, jaksa. Nah dua pihak ini kan sepakat untuk tidak melanjutkan baru restorative justice jalan," kata dia.
Apalagi jika kasus yang diusulkan restorative justice berkaitan dengan perkara korupsi. Sangat diperlukan kehati-hatian selama parameter restorative justice belum jelas.
"Tapi urusan koruptor kita lihat dulu gitu loh, berhati-hati. Dia bisa mengembalikan uang yang dia korupsi enggak, uang yang dia korupsi berapa banyak. Pemaafan itu bagaimana kan harus ada parameter yang jelas, kalau tidak jelas, repot kita," ujarnya.
Dalam kacamatanya, seorang pelaku korupsi wajib mengembalikan uang yang dikorupsi termasuk denda dan sanksinya.
"Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara Rp20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," terangnya.
Hanya Opini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan usulannya mengenai restorative justice kasus korupsi. Dia menyatakan, bahwa itu adalah opini pribadi.
Johanis belum bisa memastikan apakah usulannya akan direalisasikan atau tidak.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya