DPR minta polisi serius tangani kasus prostitusi anak buat gay
Merdeka.com - Polri kembali membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur untuk kaum gay. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AR (41) di kawasan Puncak, Bogor.
Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati berharap aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti kasus tersebut secara serius.
"Kita harap aparat bisa lakukan tugasnya dengan baik. UU sudah jelas, tinggal implementasi nya saja," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Dia meminta penegak hukum menindaklanjuti jika ada lagi laporan semacam kasus tersebut. Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang tidak butuh laporan dari korban, cukup dari masyarakat dan langsung disidik polisi.
"Untuk implementasinya mungkin bukan nol, tapi kurang. Tidak sepenuhnya salahkan tapi memang anggaran terbatas. Ya tentunya kita perlu kesadaran masyarakat kalau ada terjadi di komunitas mereka, kesadaran untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib," ujarnya.
Seperti diketahui, atas perbuatannya AR dijerat pasal berlapis. Pertama, Undang–undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Hal itu dikarenakan AR menawarkan para remaja tersebut melalui media sosial Facebook.
Selanjutnya AR juga dijerat UU Nomor 44 tentang Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaPolisi diminta tindak tegas pelaku tawuran agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca Selengkapnya