DPR Minta Propam Polri Selidiki Laporan Pemerkosaan di Luwu Timur Tak Ditindaklanjuti
Merdeka.com - Komisi III meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasum menyelidiki informasi laporan pemerkosaan yang tidak ditindaklanjuti di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan. Hal itu menanggapi viralnya pemberitaan mengenai dugaan pemerkosaan oleh seorang ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan yang dibuat ibu korban tidak ditanggapi oleh kepolisian.
"Komisi III akan meminta agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menyelidiki soal ini," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Jumat (8/10).
Arsul mengatakan, ada perbedaan antara yang disampaikan pihak korban dengan penyelidikan Polres Luwu Timur. Sehingga perlu ditangani oleh Propam dan Irwasum Mabes Polri.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan Polres setempat," kata Arsul.
Waketum PPP ini mengatakan, kasus yang menjadi atensi publik harus menjadi perhatian Mabes Polri. Ia meminta ada supervisi dari pusat atau jajaran Polda di atasnya.
"Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini memang selanjutnya sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda di atasnya. Dengan demikian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan tersebut," jelas Arsul.
Penyelidikan oleh Propam Mabes Polri terhadap Polres Luwu Timur untuk menggali apakah penyelidikan sudah sesuai dengan protap atau tidak.
"Pemeriksaan ini untuk menentukan apakah penyelidik setempat telah menyelidik sesuai protapnya atau belum, sudah menggali semua hal yang patut ditelusuri atau belum," ujar Arsul.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan 7 tahun di Langkat, diduga dicabuli oleh dua orang pria
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaTidak hanya minta perlindungan LPSK, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dilakukannya.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaRazman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca Selengkapnya