DPR Nilai Ospek di Universitas Khairun Masuk Kategori Bullying
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pihak semua kampus untuk meningkatkan pengawasan pada kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek). Hal ini ia katakan terkait dengan kegiatan ospek di Universitas Khairun yang memaksa mahasiswa baru meminum air yang diludahi.
"Sebetulnya ini tuh sudah bukan masalah baru ya dan kita juga sudah berkali-kali setiap tahun masih terjadi lagi, berarti masih perlu pengawasan ya dari pihak mungkin perguruan tinggi atau sekolah ya. Karena kita sangat tidak mengharapkan praktik-praktik yang mengandung unsur kekerasan itu bisa terjadi di lingkungan pendidikan," katanya pada merdeka.com, Senin (2/9).
Dia menilai ospek yang terjadi di Universitas Khairun sudah masuk dalam kategori perundungan atau bullying. Kejadian itu juga berbahaya bagi mental para mahasiswa baru.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan kampus? Lebih lanjut, Jordi menjelaskan bahwa rumor-rumor tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihak kampus dalam menilai kelayakan Betrand. Akibatnya, dua beasiswa dari bidang musik yang sebelumnya diperoleh Betrand kini sedang dipertimbangkan ulang.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
"Jadi ini sebenarnya masuk kategori bullying juga kan nanti apa semacam tindakan-tindakan yang bisa jadi nanti membuat mahasiswa itu bukannya tumbuh menjadi mahasiswa yang percaya diri tetapi tadi misalnya penuh rasa takut," ungkapnya.
Hetifah menuturkan, di beberapa kampus juga ada yang mewajibkan para panitia ospek mengikuti pendidikan tentang apa yang boleh dilakukan dan yang tidak. Itu, dia mengungkapkan, perlu dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia menambahkan, sebenarnya sudah ada aturan dari pemerintah soal pelaksanaan ospek. Karena itu, ia meminta ada tindak tegas dari kampus pada mahasiswa yang melakukan ospek di luar unsur kemanusiaan.
"Jadi ya sebaiknya memang ada semacam tindakan ya sanksi yang tegas kalau masih terjadi supaya ada efek jera. Tapi juga diciptakan metode lainnya supaya kekompakan dan antara angkatan itu terjadi tanpa unsur-unsur itu terjadi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), mengecam orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut sejumlah mahasiswa baru dipaksa berjalan jongkok dan meminum air ludah.
"Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menentang segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan di lingkungan pendidikan," dikutip dari akun resmi Ditjen_Belmawa, Minggu (1/9).
Ditjen Belmawa menegaskan tindakan perpeloncoan atau hal-hal lain yang berbau kekerasan di lingkungan pendidikan dilarang keras. Pelaku atau pun pihak-pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi tegas.
"Ayo bersama kita bangun wajah pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Menjadi generasi yang tidak hanya cerdas pikiran dan pengetahuan, namun juga cerdas dalam berperilaku dan bermasyarakat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi kasus seorang mahasiswi kedokteran Undip yang bunuh diri diduga akibat bullying senior.
Baca SelengkapnyaDPR mengingatkan pihak kampus bahwa undang-undang juga mengizinkan siapa pun di negeri untuk berorganisasi.
Baca Selengkapnya"Saya mendorong agar kepolisian segera menangani kasus bullying ini secara cepat," kata Saleh Partaonan Daulay.
Baca Selengkapnya"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante
Baca SelengkapnyaKetua BEM UNY Farras Raihan (21) mengaku mendapatkan tindakan represif dari salah seorang dosen saat melakukan orasi.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKemenkes juga meminta agar Undip mengontrol obrolan di grup WhatsApp peserta PPDS.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaNadia menegaskan, Kemenkes tidak sungkan menindak tegas dokter senior pelaku bullying.
Baca Selengkapnya