Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing

DPR nilai pemohon uji materi UU MD3 ke MK tak punya legal standing Arteria Dahlan. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang DPR dalam uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), memandang para pemohon tidak memiliki legal standing atau dasar hukum dalam mengajukan perkara. Adapun pemohon yang dimaksud yaitu dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. Pasal yang diuji, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 itu, yakni, Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l, serta Pasal 245 ayat (1).

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan aquo dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1), dan penjelasan Undang-undang MK, tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional, dalam putusan MK terdahulu," ucap Arteria dalam persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim bagaimana mempertimbangkan hal ini.

"Akan tetapi DPR menyerahkan sepenuhnya kepada ketua dan anggota majelis hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah berkedudukan hukum atau tidak," tegas Arteria.

Dia menilai para pemohon juga tidak mengalami kerugian konstitusional apapun dari diberlakukannya pasal-pasal tersebut. Karena, yang dipandang sebagai kerugian baru bersifat potensi atau kekhawatiran semata.

"Artinya kekhawatiran pemohon untuk dipanggil atau diundang oleh DPR untuk dimintai keterangan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang berujung kepada pemanggilan paksa dan dapat dianggap merendahkan DPR RI, tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja kepada pemohon tanpa alasan yang jelas. Mengingat pasal a quo mengandung unsur prosedural yang dilaksanakan berdasarkan administrasi negara," jelas Arteria.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY
DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY

Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Dahlan Keras: Ke Mana Polri yang Sering Minta-Minta Ke Kita
VIDEO: Arteria Dahlan Keras: Ke Mana Polri yang Sering Minta-Minta Ke Kita

Adapun pembahasan rapat terkait persiapan penegakan hukum Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kesal Arteria Curhat ke Komjen Fadil Imran: Brotherhood Komisi III DPR Sudah Hilang!
VIDEO: Kesal Arteria Curhat ke Komjen Fadil Imran: Brotherhood Komisi III DPR Sudah Hilang!

Memasuki tahun politik ini, Arteria mengaku kepada Komjen Fadil bahwa rasa persaudaraan Komisi III DPR sudah hilang.

Baca Selengkapnya