DPR Nilai Sistem Dua Tingkat Dalam UU Baru Perkuat Kinerja KPK
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mempersilakan semua pihak mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK sebelum direvisi dengan yang sudah revisi. Hendrawan menilai UU KPK baru bakal memperkuat lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi.
Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. Sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurutnya sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.
"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat (two-tiers system) yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat (single tier system) yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (22/9).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sedangkan, menurut Hendrawan, sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK terdapat di lima pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.
Dia menilai, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil seperti MNC. Termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global, (misalnya) MNC, menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Namun, dia menggaris bawahi KPK tentu berbeda dengan MNC yang merupakan lembaga komersil. Sedangkan KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintahan (eksekutif).
"Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tutup Hendrawan.
Seperti diketahui, keberadaan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK dianggap sejumlah pihak justru melemahkan. KPK dinilai tidak lagi independen dalam bekerja.
Salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023, Nurul Ghufron bahkan secara terang-terangan menyatakan revisi bakal melemahkan KPK dalam menjalankan tugas. Sebab, salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. Hal ini membuat KPK sulit melakukan penindakan.
KPK khawatir penyadapan bocor sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, KPK berharap dewan pengawas yang dipilih kredibel dan mempunyai integritas tinggi.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," kata Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana pembentukan AKD sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya