Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Nilai Sistem Dua Tingkat Dalam UU Baru Perkuat Kinerja KPK

DPR Nilai Sistem Dua Tingkat Dalam UU Baru Perkuat Kinerja KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mempersilakan semua pihak mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK sebelum direvisi dengan yang sudah revisi. Hendrawan menilai UU KPK baru bakal memperkuat lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi.

Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. Sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurutnya sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.

"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat (two-tiers system) yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat (single tier system) yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (22/9).

Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sedangkan, menurut Hendrawan, sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK terdapat di lima pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.

Dia menilai, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil seperti MNC. Termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.

"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global, (misalnya) MNC, menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.

Namun, dia menggaris bawahi KPK tentu berbeda dengan MNC yang merupakan lembaga komersil. Sedangkan KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintahan (eksekutif).

"Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tutup Hendrawan.

Seperti diketahui, keberadaan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK dianggap sejumlah pihak justru melemahkan. KPK dinilai tidak lagi independen dalam bekerja.

Salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023, Nurul Ghufron bahkan secara terang-terangan menyatakan revisi bakal melemahkan KPK dalam menjalankan tugas. Sebab, salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. Hal ini membuat KPK sulit melakukan penindakan.

KPK khawatir penyadapan bocor sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, KPK berharap dewan pengawas yang dipilih kredibel dan mempunyai integritas tinggi.

"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," kata Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?

Lemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Wacana Penambahan Komisi Baru di DPR Konsekuensi dari Rencana Penambahan Kementerian
Wacana Penambahan Komisi Baru di DPR Konsekuensi dari Rencana Penambahan Kementerian

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana pembentukan AKD sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi
VIDEO: Pesan Tegas Mahfud ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Bikin KPK Garang Lagi

Di pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya