DPR: Pam Swakarsa Jangan Sampai Jadi Alat Kekuasaan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai langkah Polri yang akan membentuk Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) harus belajar dari pengalaman masa lalu sehingga jangan sampai melebihi kewenangannya dan jangan sampai menjadi alat kekuasaan. Hal itu dikatakannya terkait salah satu program prioritas calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghidupkan Pam Swakarsa.
"Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangan kebablasan dan jangan sampai dijadikan sebagai alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum. Kalau itu terjadi akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta dilansir Antara, Rabu (27/1).
Pangeran mengatakan, masyarakat masih dalam situasi yang traumatik terhadap Pam Swakarsa yang pernah ada pada tahun 1998-1999, secara historis memiliki catatan yang kurang baik yaitu terjadinya benturan dengan masyarakat sipil.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Apa yang dilakukan suporter PPSM saat kerusuhan? Aksi itu membuat seluruh suporter PPSM terpancing dan ikut masuk ke lapangan.
-
Siapa yang mengalami stres traumatis? Stres traumatis bisa muncul akibat peristiwa traumatis seperti bencana alam, serangan, atau kehilangan orang tercinta.
-
Kenapa Panwascam dibentuk? Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu dilakukan dengan baik dan sistematis. Salah satunya dengan membentuk tim pengawas di setiap daerah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Menurut dia, Polri telah memberikan penjelasan bahwa Pam Swakarsa yang akan dibentuk, berbeda dengan yang lalu, dan pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif.
"Namun yang perlu diingat, secara histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ujarnya.
Dia menyarankan agar pembinaan dan pengawasan oleh Kepolisian harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat karena ada kekhawatiran Pam Swakarsa yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat, setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan.
Pangeran menilai sosialisasi menjadi hal penting untuk dilakukan bagi pelaksana agar memahami tugasnya maupun bagi masyarakat sehingga mampu melaksanakan kontrol dalam pelaksanaannya.
"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," katanya.
Politikus PAN itu mengajak semua pihak untuk mengawal Pam Swakarsa agar tidak keluar dari koridornya dan tetap selalu dievaluasi serta dikaji untuk penyempurnaan.
Sebelumnya, Polri memastikan bahwa konsep Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.
"Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Rusdi menjelaskan bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.
Dia mengatakan Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video lawas merekam anggota TNI-Polri saat sedang bertugas.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, peristiwa Kudatuli bukan sekedar penyerangan fisik, tetapi juga tekanan dari rezim yang berkuasa.
Baca SelengkapnyaViral video kericuhan antara anggota Polresta Padang dengan masyarakat Air Bangis dan Pasaman Barat
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagikan postingan di Instagram dan singgung soal bahaya menunggangi singa liar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih tidak melakukan pendekatan keamanan berlebihan di Papua.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaTerkait pernyataan Panglima TNI tersebut, nampaknya dinilai bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan memperpanjang konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membeberkan alasan partainya menolak iuran Tapera
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca Selengkapnya