DPR: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan Tidak Bayar THR
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menurutnya, pandemi Covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak memberikan THR.
Dia menuturkan, persoalan pembayaran THR juga menjadi salah satu tema rapat komisi IX dengan Kementerian Tenaga Kerja beberapa hari lalu.
"Di dalam rapat Menaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib. Tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR," kata Saleh, Minggu (10/5).
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Kenapa penting untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum kembali bekerja setelah Lebaran? Setelah merayakan libur Lebaran, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum kembali beraktivitas di luar rumah.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Mengapa ulang tahun perusahaan penting bagi karyawan? Di momen tersebut, ada berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengapresiasi perusahaan.
-
Apa imbauan DPR kepada masyarakat? 'Untuk seluruh sivitas akademika dan seluruh masyarakat, jangan takut untuk melapor dan memviralkan kalau mengalami intimidasi dari oknum aparat.
Saleh menyadari bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, Kemenaker akan melakukan pembicaraan dan dialog. Namun, dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.
"Dalam mengantisipasi pembayaran THR, kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR," ucapnya.
Saleh menambahkan, bila perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pembayaran THR secara cicilan. Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.
Saleh menuturkan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan. Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.
"Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," ucapnya.
"Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," tuturnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya