DPR panggil BPJS Kesehatan soal rencana cost sharing 8 penyakit katastropik
Merdeka.com - Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya akan memanggil Dirut BPJS Kesehatan terkait rencana penerapan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Menurutnya, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Langkah ini menyusul beredarnya kabar BPJS tidak lagi menanggung biaya 8 penyakit katastropik. Delapan penyakit katastropik tersebut di antaranya jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.
"Harus didudukkan dengan DPR dulu. Karena ini menyangkut amanah UU. Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk jelaskan rencananya," kata Dede saat dihubungi, Senin (27/11).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Apa saja yang dibahas BPJS Kesehatan dengan Wali Kota Balikpapan? Dalam suasana akrab, Ghufron menyampaikan apresiasinya atas komitmen Wali Kota Balikpapan dalam dukungannya kepada BPJS Kesehatan, sehingga saat ini Kota Balikpapan termasuk salah satu kota yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC). 'Untuk capaian di Kota Balikpapan sudah bagus di 99,68 persen. Fokus utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan apa saja yang telah BPJS Kesehatan lakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
Dede menjelaskan, sistem cost sharing atau pelibatan peserta BPJS untuk mendanai biaya perawatan peserta lain bisa dilakukan jika terkena penyakit langka dan membutuhkan biaya sangat besar.
"Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori resiko umum," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi IX Okky Asokawati menyatakan tidak setuju dengan jika BPJS tidak lagi menanggung biaya perawatan 8 penyakit katastropik. Dia menyarankan BPJS memperbaiki masalah transparansi dalam administrasinya.
"Enggak setuju dong, harus fair. BPJS yang lebih dulu dibenahi misalnya transparansinya, administrasinya," tandas Okky.
Selain itu, kabarnya terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mencapai Rp 9 triliun tahun ini. Okky mengaku kaget defisit anggaran BPJS kesehatan mencapai Rp 9 triliun. Angka tersebut berbeda dari laporan dari Kementerian Keuangan di mana defisit hanya sebesar Rp 3 triliun.
"BPJS Kesehatan tidak pernah bilang yang masuk anggarannya sekian, kemudian yang keluar berapa. Jadi kalau rapat hanya keberhasilan-keberhasilan mereka," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaDefisit tersebut disebabkan total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan total penerimaan.
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya"Beban kesehatan yang dikeluarkan karena penyakit paru kronis itu jauh lebih besar dari pendapatan Bea Cukai," kata Budi.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca Selengkapnya