DPR: Pelanggar Prokes Bukan Kriminal, Tidak Perlu Sanksi Pidana
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan secara aturan memang memungkinkan bila penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dilakukan oleh Satpol PP. Hal ini menanggapi rencana Pemprov DKI menjadikan Satpol PP sebagai penyidik pelanggar PPKM.
"Secara formal memang memungkinkan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh Satpol PP, Namun hanya yang berstatus Penyidik pegawai Negeri Sipil," ujar dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/7).
"Aturannya jelas yaitu Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tengang Kepolsian dan Pasal 9 ayat-ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan polisi Pamong Praja," jelas dia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyatakan, dalam konteks Perda Covid 19, tidak perlu ada sanksi pidana penjara. Karenanya tidak perlu juga ada penyidikan dan penyidik.
"Cukup sanksi administratif atau sanksi lainnya," tegas dia.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pelanggar prokes bukanlah kriminal atau penjahat yang harus dihukum pidana penjara. Mereka merupakan masyarakat yang sebenarnya juga merupakan korban dari pandemi ini.
"Jadi tidak akan ada unsur sikap batin atau mens era untuk sengaja melakukan kejahatan. Kalau toh terjadi pelanggaran pasti hanya karena kelalaian," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya