DPR: Perlu Kajian Komprehensif Putuskan Ganja untuk Kebutuhan Medis
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu kajian komprehensif terkait usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia. Hal ini menyikapi aksi seorang ibu Santi meminta izin penggunaan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap Cerebral Palsy.
"Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Selasa (28/6).
Dia mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis, terutama mengacu pada perkembangan di dunia yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.
-
Mengapa tembakau di Jawa Tengah berkembang pesat? Kondisi itu membuat pertanian tembakau di Jateng berkembang secara signifikan. Setiap daerah di Jateng bahkan punya karakteristik tembakau yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Tembakau jenis apa yang paling banyak laku? “Yang paling laris tembakau orisinal, yang dari Temanggung,“ kata Aziz.
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Mengapa tembakau Jember sangat penting bagi masyarakat? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Tembakau Jember memiliki nilai sejarah, budaya, ekonomi, serta sosial bagi masyarakat Jember dan sekitarnya.
-
Kenapa daun kratom sering digunakan? Tanaman ini telah menjadi bagian integral dari pengobatan tradisional di daerah tersebut selama berabad-abad. Manfaat Daun Kratom untuk Kesehatan, Bantu Tingkatkan Fokus dan Konsentrasi Daun kratom adalah tumbuhan yang berasal dari Asia Tenggara dan telah lama digunakan sebagai obat tradisional.
Namun, dia mengingatkan bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.
"Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," ujarnya.
Ia tidak menginginkan apabila nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, nanti malah tidak bagus untuk pengobatan namun justru merugikan.
Namun dia memastikan, DPR akan meminta alat kelengkapan dewan terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.
Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand, sehingga mereka tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.
Diketahui, aksi Santi meminta ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis mencuri perhatian di Car Free Day (CFD) di Jakarta. Aksi tersebut diunggah oleh penyanyi Andien.
Dalam aksinya, Santi mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut berisi tentang permintaan untuk mendapatkan izin penggunaan ganja medis untuk pengobatan.
Rencananya, Santi akan mengirim surat permintaan tersebut bersamaan dengan Hari Anti Narkotika pada tanggal 26 Juni 2022. Surat tersebut pun sudah dibingkai dan selalu dibawa ketika Santi menyuarakan permintaannya di muka umum.
Santi memiliki anak bernama Pika yang diketahui mengidap penyakit Cerebral Palsy. Sedangkan untuk mengobati penyakit tersebut dibutuhkan ganja medis atau Minyak Biji Ganja (CBD Oil).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaDalam salah satu sesi, Anies ditanya sikap politiknya soal Ganja Medis.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSejumlah obat yang pada saat ini dianggap terlarang, pada masa lalu sempat digunakan sebagai obat untuk mengatasi masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca Selengkapnya