Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi saat Paripurna

DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi saat Paripurna Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada saat paripurna nanti. Hal ini agar dapat melindungi data pribadi masyarakat.

"PDP saya lupa posisinya dimana ya sekarang, di pembicaraan tingkat I udah selesai belum? Oh ya pasti kalau sudah selesai akan menjadi prioritas di paripurna," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurutnya, pembahasan terkait dengan kebocoran data ini akan secepatnya di bahasa dalam rapat paripurna mendatang.

"Betul. Saya kira secepat mungkin paripurna terdekat. Tapi kita lihat agenda berapa buah, saya kira prioritas," ujarnya.

Cak Imin menegaskan, apabila pembicaraan dalam tingkat satu sudah selesai dilakukan. Maka, secepatnya ia akan mendorong untuk menggelar rapat paripurna terkait RUU PDP.

"Oh iya pasti kalau sudah tingkat I selesai, maka saya akan dorong cepat," tegasnya.

PDP Jadi UU untuk Pelindung Data Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berharap agar Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Karena, hal ini dapat menjaga data pribadi masyarakat.

"Saya harap setelah ini dapat dilakukan paripurna untuk pengesahan jadi UU. PDP penting, untuk jaga dan lindungi data pribadi masyarakat. Data termasuk data pribadi walaupun manfaat ekonomi tinggi, kita perlu lihat aspek lain," kata Plate kepada wartawan, Kamis (8/9).

"Berkaitan geopolitik, kedaulatan. Jadi tata kelola data penting. Di dalam dan keluar wilayah, dengan disahkan RUU PDP kuat, maka kita punya leverage memadai di pembahasan antar negara. Kedua tata kelola saya, disepakati akan ditentukan pak presiden. Tata kelola dan lembaganya akan diatur PP," sambungnya.

Lalu, saat ditanyakan apakah akan menjadi kebocoran data. Itu menurutnya domain dari tim siber, namun dalam UU PDP itu telah diatur sanksi pidana terhadap para pelanggar.

"Kalau itu jadi domain Cyber Security, tapi bagi pelanggar unlawful maka di UU PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya. Saya ingatkan pengendali pemroses data agar security enkropsi yang memadai agar bisa tahan serangan cyber," ujarnya

"Karena bila terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi, sanksi dendanya cukup tinggi terhadap koorporasi. Apalagi kalau dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi. Maka manfaat ekonominya dihitung berapa banyak, itu termasuk sanksi," sambungnya.

Menurutnya, RUU PDPD itu mengatur agar tata kelola tersebut dapat dipahami jika dilanggar.

"Jadi RUU PDP atur agar tata kelola itu dipahami kalau dilanggar, maka ada sanksi pidana dan denda yang memberatkan pelanggar," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji

DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji

Baca Selengkapnya
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?
LIVE STREAMING: Sidang Paripurna DPR, Hak Angket Siap Bergulir?

DPR menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Tanggal 30 September Rapat Paripurna Terakhir DPR
Puan Maharani: Tanggal 30 September Rapat Paripurna Terakhir DPR

Puan menjelaskan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah menyiapkan seluruh hal untuk rapat paripurna terakhir.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok
Rapat Paripurna Sahkan RUU Kesehatan Digelar Besok

Agenda Paripurna RUU Kesehatan akan diwarnai aksi unjuk rasa tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hanya 88 Anggota DPR, 203 Orang Izin
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hanya 88 Anggota DPR, 203 Orang Izin

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Rapat Paripura Terakhir DPR Periode 2019-2024
Hari Ini Rapat Paripura Terakhir DPR Periode 2019-2024

Paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB dan berisi 15 agenda.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya