DPR puji Menkeu, mobil dinas pejabat negara dibatasi
Merdeka.com - Respons positif dikeluarkan DPR RI atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Menurut Anggota Badan Legislatif dan Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini dipegang oleh Pemerintahan Jokowi-JK.
"Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/4).
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memiliki aturan tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah.
Dengan adanya PMK 76/2015 ini, kata Misbakhun, maka pembatasan diberikan untuk kelas A, yakni sebanyak maksimal dua kendaraan. Dengan demikian, maka akan terjadi penghematan dengan berlakunya peraturan Menkeu terbaru itu.
"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara," jelas Misbakhun.
"Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu," imbuhnya.
Dijelaskan Misbakhun, PMK 76/2015 itu akan menjadi petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda 4. Hal ini, sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A.
Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Prabowo Subianto berharap agar semua menteri dan pejabat eselon satu di kabinetnya menggunakan kendaraan dinas yang diproduksi di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kesiapan PT Pindad memenuhi permintaan pemerintah tersebut, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin mengaku siap
Baca SelengkapnyaMenhut Raja Juli Antoni mengaku siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad (persero) bila Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan Maung sebagai kendaraan dinas menjadi arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto agar pejabat setingkat menteri dan eselon I untuk menggunakan kendaraan serupa.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaDeni menilai penting klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Kabinet Merah Putih siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad
Baca Selengkapnya