Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR puji Menkeu, mobil dinas pejabat negara dibatasi

DPR puji Menkeu, mobil dinas pejabat negara dibatasi Misbakhun. wordpress.com

Merdeka.com - Respons positif dikeluarkan DPR RI atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Menurut Anggota Badan Legislatif dan Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini dipegang oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

"Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/4).

Sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memiliki aturan tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah.

Dengan adanya PMK 76/2015 ini, kata Misbakhun, maka pembatasan diberikan untuk kelas A, yakni sebanyak maksimal dua kendaraan. Dengan demikian, maka akan terjadi penghematan dengan berlakunya peraturan Menkeu terbaru itu.

"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara," jelas Misbakhun.

"Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu," imbuhnya.

Dijelaskan Misbakhun, PMK 76/2015 itu akan menjadi petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda 4. Hal ini, sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A.

Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.

Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BAIC Indonesia Terbuka Kerja Sama dengan Pindad untuk Kendaraan Pejabat Indonesia
BAIC Indonesia Terbuka Kerja Sama dengan Pindad untuk Kendaraan Pejabat Indonesia

Presiden Prabowo Subianto berharap agar semua menteri dan pejabat eselon satu di kabinetnya menggunakan kendaraan dinas yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Viral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Prabowo Perintahkan Menteri Pakai Maung Buatan Pindad, Direktur PT Len: Hampir Semua Kementerian Sudah Kontak
Prabowo Perintahkan Menteri Pakai Maung Buatan Pindad, Direktur PT Len: Hampir Semua Kementerian Sudah Kontak

Saat ditanya kesiapan PT Pindad memenuhi permintaan pemerintah tersebut, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin mengaku siap

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Menteri Pakai Maung, Menhut Raja Juli: Saya Naik Bajaj Juga Biasa
Prabowo Minta Menteri Pakai Maung, Menhut Raja Juli: Saya Naik Bajaj Juga Biasa

Menhut Raja Juli Antoni mengaku siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad (persero) bila Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah.

Baca Selengkapnya
Setneg dan Kemenkeu Urus Pengadaan Mobil Dinas Maung untuk Kabinet Merah Putih
Setneg dan Kemenkeu Urus Pengadaan Mobil Dinas Maung untuk Kabinet Merah Putih

Penggunaan Maung sebagai kendaraan dinas menjadi arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden

Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.

Baca Selengkapnya
Wiranto Pastikan Mobil Dinas Pakai Maung Pindad: Presiden Sudah Gunakan Masa Menterinya Mercedes
Wiranto Pastikan Mobil Dinas Pakai Maung Pindad: Presiden Sudah Gunakan Masa Menterinya Mercedes

Hal tersebut sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto agar pejabat setingkat menteri dan eselon I untuk menggunakan kendaraan serupa.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Polisi Kembali Sita Kendaraan yang Pakai Pelat Dinas DPR Palsu

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Satu Pemilik Mobil dan Empat Pemalsu Plat Dinas DPR
Polisi Ringkus Satu Pemilik Mobil dan Empat Pemalsu Plat Dinas DPR

Polisi juga amankan delapan unit mobil dengan plat nomor palsunya disertakan 25 KTA DPR yang diduga palsu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Klarifikasi Penggunaan Maung Pindad untuk Mobil Dinas Menteri: Hanya Contoh Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Kemenkeu Klarifikasi Penggunaan Maung Pindad untuk Mobil Dinas Menteri: Hanya Contoh Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Deni menilai penting klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Kabinet Prabowo Bangga Pakai Maung sebagai Mobil Dinas: Kita Ini Nasionalis
Menteri Kabinet Prabowo Bangga Pakai Maung sebagai Mobil Dinas: Kita Ini Nasionalis

Anggota Kabinet Merah Putih siap menggunakan mobil dinas Maung buatan PT Pindad

Baca Selengkapnya