DPR: Rencana PPN Sektor Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng mengemukakan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN," kata Agustina dilansir Antara, Rabu (16/6).
Politikus PDIP itu berpendapat, kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan maka negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Kalau pajak ditetapkan, biaya sekolah akan semakin mahal, kian tidak terjangkau. Jika diterapkan maka pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah," ia menambahkan.
Agustina menyatakan memahami upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi dengan mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari pajak.
Namun, ia berpendapat, pemerintah semestinya tidak merencanakan kebijakan yang bertentangan dengan UUD dan memunculkan keresahan baru dalam masyarakat.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam rencana revisi tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati menjelaskan tugas pemerintah saat ini menyiapkan sumber daya manusia progresif.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPanja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menyampaikan lima kesimpulan terkait masalah anggaran pendidikan
Baca SelengkapnyaPenolakan bahkan muncul dari PDIP yang merupakan salah satu partai yang ikut menyetujui RUU HPP tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaDengan kenaikan PPN 12%, maka biaya operasional sekolah akan melonjak. Pupuslah harapan anak anak bangsa mampu bersaing dengan global.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaPSI menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya