Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang

DPR sahkan revisi UU Terorisme menjadi Undang-Undang Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Terorisme. Usai Syafi'i membacakan laporan Pansus, Agus menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan untuk disahkan menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.

Untuk kedua kalinya Agus kembali menanyakan persetujuan anggota DPR terkait revisi undang-undang ini bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?,"

"Setuju," jawab anggota DPR.

Sebelumnya, proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24/5) malam.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, 10 fraksi partai menyepakati definisi terorisme yang memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Definisi terorisme menjadi salah satu yang alot dibahas.

Sebab, pemerintah dan dua fraksi yakni PDIP dan PKB tidak setuju frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme. Pemerintah dan DPR akhirnya menyiapkan dua opsi definisi terorisme alternatif.

Definisi terorisme alternatif satu tidak berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Sementara di definisi terorisme alternatif kedua memuat frasa tersebut.

Namun dalam pandangan fraksi di dalam Rapat Pleno Pansus tersebut, kedua fraksi tersebut menyatakan mendukung definisi terorisme alternatif kedua

Definisi alternatif II itu menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Kamis, DPR Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara pada Paripurna
Kamis, DPR Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara pada Paripurna

Hal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara
VIDEO: Teriakan Kompak DPR Setujui Aturan Tambah Kementerian Negara

Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya
DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya

Sebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g.

Baca Selengkapnya
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya