DPR sebut cost sharing bisa diterapkan di BPJS Kesehatan asal revisi UU SJSN
Merdeka.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani mengatakan pemerintah perlu merevisi UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional jika ingin menerapkan sistem cost sharing atas 8 penyakit katastropik. Adapun 8 penyakit masuk kategori katastropik yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.
"Jika direalisasikan maka yang harus dilakukan adalah merevisi UU. Jika tidak pemerintah nyata-nyata melanggar," kata Irma saat dihubungi, Senin (27/11).
Dia menjelaskan, dalam pasal 22 ayat (2) UU 40/2004 dijelaskan urun biaya hanya bisa dilakukan jika pelanggan Jaminan Kesehatan Nasional menyalahgunakan pelayanan.
-
Apa saja penyakit kritis yang meningkat? Berdasarkan data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kasus penyakit katastropik (jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lainnya) di Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 23,3 juta kasus di tahun 2022.
-
Kenapa penyakit jantung menjadi penyebab kematian terbanyak? Penyakit jantung merupakan salah satu hal yang paling umum menyebabkan kematian di dunia, termasuk Indonesia.
-
Apa saja jenis penyakit kronis? Kronis merupakan gambaran suatu kondisi atau penyakit yang terjadi dalam periode berulang dan semakin serius.
-
Apa saja jenis kelainan pembuluh darah yang menyebabkan stroke? Kelainan yang dapat menyebabkan kondisi ini sama dengan apa yang terjadi pada penyakit Takayasu Arteritis dan moyamoya. Takayasu adalah kondisi dimana pembuluh darah pada otak menyempit atau buntu. Sementara moyamoya adalah penyempitan pembuluh darah pada area leher menuju otak.
-
Apa itu komplikasi dalam dunia kesehatan? Komplikasi, sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi kesehatan, dapat menjadi tantangan serius dalam upaya penyembuhan dan pemulihan.
-
Mengapa sirosis hati berbahaya? Kerusakan hati seperti halnya sirosis dapat berdampak pada seluruh bagian tubuh.
Namun, jika hal itu tidak terjadi maka pemerintah wajib menanggung seluruh pelayanan mencakup pelayanan preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
"Saya yakin peserta JKN penderita katastropik tidak melakukan penyalahgunaan pelayanan. Oleh karena itu kalau penderita katastropik harus urun biaya maka kebijakan tersebut sudah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi IX berencana Dirut BPJS Kesehatan terkait rencana penerapan cost sharing untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Menurutnya, BPJS harus membahas rencana cost sharing itu bersama DPR agar tidak melanggar UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit
Baca SelengkapnyaSebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan tahun 2019 yang didominasi penyakit kronis, seperti hipertensi atau diabetes.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mengklarifikasi isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun dalam penyelenggaraan Program JKN.
Baca Selengkapnya