DPR sebut larangan coret-coret bendera RI diatur dalam Undang-undang
Merdeka.com - Pengusutan kasus bendera Indonesia bertuliskan kalimat tauhid yang dibawa Nur Fahmi saat saat demonstrasi bersama Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Polri dinilai tebang pilih dalam mengusut kasus ini karena tidak hanya Nur Fahmi yang pernah menambah tulisan di bendera merah putih.
Kejadian pernah terjadi saat konser band legendaris Metallica atau konser penyanyi balada Iwan Fals. Sayangnya, penonton tersebut tidak ditangkap.
Anggota Komisi III fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, sudah ada aturan yang mengatur bendera merah putih tidak boleh dicoret-coret. Dengan ketentuan itu, oknum yang kedapatan mencoret bendera bisa dikenakan pasal pidana.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Dasi kuning apa makna nya buat DPR? 'Kami merasa dasi warna kuning identik dengan Partai Golkar yang selama ini dikenal berwarna kuning. Makanya, kami merasa sangat bangga beliau berkenan memakai dasi tersebut. Artinya, beliau ingin menunjukkan kedekatannya dengan Partai Golkar.'
"Mengenai bendera itu diatur dalam Undang-undang mengenai lambang negara. Bahkan sampai ukuran bendera, penggunaan bendera, dan di Undang-undang itu terangkum jelas. Sehingga pelanggaran terhadap coretan bendera bisa dipidana," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).
Aturan mengenai lambang negara ini telah berlaku sejak lama. Meski begitu, Masinton menilai sosialisasi aturan lambang negara itu sangat minim. Untuk itu, dia berharap aturan ini bisa lebih ditegakkan kepada siapa pun agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
"Memang diperlakukan sejak dulu. Cuma ini kan sosialisasinya kan minim. Dengan begini, ada preseden begini harus diperlakukan, ke depan, sama kepada siapa pun," tegas dia.
Ketua DPP bidang Polhukam PKS Al Muzammil Yusuf mengkritik Polri dalam mengusut kasus bendera Indonesia bertuliskan kalimat tauhid yang dibawa Nur Fahmi saat saat demonstrasi bersama FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Muzammil menilai Polri tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Kritikan Muzammil yang disampaikan disela rapat paripurna.
Muzzamil mencontohkan, kasus bendera merah putih itu pernah terjadi saat konser band legendaris Metalica atau konser penyanyi balada Iwan Fals. Para pendukung musisi tersebut kedapatan menuliskan lambang Metalica atau Oi, sebutan fans Iwan Fals. Sayangnya, para penonton tidak ditangkap.
"Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera merah putih yang ada lambang Metalica, Oi, dan lain-lain. Nur Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut," kata Muzzamil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Apalagi, kata dia, tulisan arab di bendera merah putih yang dibawa Nur Fahmi tidak ada unsur penodaan terhadap agama. Muzzamil pun mempertanyakan langkah Polri yang akhirnya menangkap Fahmi.
"Padahal kata-kata suci, kata Syahadat bukan menodai," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaPengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) meminta BPIP tidak menghalangi Paskibraka putri yang melepaskan jilbabnya saat pengibaran bendera merah putih.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKoster menyebutkan, semua baliho dan bendera yang dicabut sudah kembali dipasang.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca Selengkapnya