Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil

DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil Pemerkosa Yuyun jalani sidang. ©AFP PHOTO/Diva Marha

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyayangkan hakim hanya menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal. Seharusnya, empat terdakwa lain yang divonis hukuman penjara 20 tahun turut pula dijatuhi hukuman mati.

"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9).

Ali mengatakan vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Mengingat, perbuatan yang dilakukan oleh empat terdakwa lain menurutnya merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.

"Jadi, tentu saja hakim punya alasan-alasan yuridis karena negara kita negara hukum, tapi bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas," ujarnya.

Lewat putusan hakim tersebut, lanjut dia, dapat memicu munculnya efek tak takut bagi seseorang yang berniat melakukan kejahatan seksual. Sebab, seharusnya hakim memberikan vonis mati terhadap seluruh terdakwa pemerkosa Yuyun.

"Kalau saya ya hukuman mati, paling tidak melihat aspek hukumnya lah. Bagi saya satu orang itu tidak memenuhi rasa keadilan, tingkat kejahatan yang berakibat ya yang dimunculkan bagi generasi yang akan datang," katanya.

Seperti diketahui, Amar putusan yang langsung dibacakan ketua majelis hakim, Heny Fatidha itu juga membacakan amar putusan vonis kepada empat terdakwa lain. Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah. Mereka dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa Zainal divonis hukuman mati, empat terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Heny di PN Curup (29/9).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa

Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka

Korban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa

Baca Selengkapnya
Nekat Vonis Bebas Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan, Ini Deretan Fakta Tiga Hakim PN Surabaya yang Kini Kehilangan Pekerjaan
Nekat Vonis Bebas Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan, Ini Deretan Fakta Tiga Hakim PN Surabaya yang Kini Kehilangan Pekerjaan

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tangis Pecah di Hadapan Peti Jenazah, Calon Istri Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Negara ini Sungguh Kejam Untukmu Sayang
Tangis Pecah di Hadapan Peti Jenazah, Calon Istri Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Negara ini Sungguh Kejam Untukmu Sayang

Yuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Indragiri Hulu Bunuh Teman Wanita demi Kuasai Motor, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Pemuda di Indragiri Hulu Bunuh Teman Wanita demi Kuasai Motor, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Pemuda bernama Zulkifli (24) ditangkap tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu karena membunuh teman wanitanya Lily Suryani Ningsih (21), seorang mahasiswi.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan
Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan

Dugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.

Baca Selengkapnya