DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyayangkan hakim hanya menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal. Seharusnya, empat terdakwa lain yang divonis hukuman penjara 20 tahun turut pula dijatuhi hukuman mati.
"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi? Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa pelaku utama IS pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Ali mengatakan vonis tersebut jauh dari rasa keadilan. Mengingat, perbuatan yang dilakukan oleh empat terdakwa lain menurutnya merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.
"Jadi, tentu saja hakim punya alasan-alasan yuridis karena negara kita negara hukum, tapi bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas," ujarnya.
Lewat putusan hakim tersebut, lanjut dia, dapat memicu munculnya efek tak takut bagi seseorang yang berniat melakukan kejahatan seksual. Sebab, seharusnya hakim memberikan vonis mati terhadap seluruh terdakwa pemerkosa Yuyun.
"Kalau saya ya hukuman mati, paling tidak melihat aspek hukumnya lah. Bagi saya satu orang itu tidak memenuhi rasa keadilan, tingkat kejahatan yang berakibat ya yang dimunculkan bagi generasi yang akan datang," katanya.
Seperti diketahui, Amar putusan yang langsung dibacakan ketua majelis hakim, Heny Fatidha itu juga membacakan amar putusan vonis kepada empat terdakwa lain. Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M Suket dan Faizal Eldo Syaisah. Mereka dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa Zainal divonis hukuman mati, empat terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Heny di PN Curup (29/9).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaYuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaKetiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini harus menelan pil pahit akibat keputusannya memvonis bebas pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaPemuda bernama Zulkifli (24) ditangkap tim Satreskrim Polres Indragiri Hulu karena membunuh teman wanitanya Lily Suryani Ningsih (21), seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaDugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.
Baca Selengkapnya