DPR Sentil Polri: Tinggalkan Cara Penyiksaan Untuk Dapat Keterangan Saksi
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi III DPR Taufik Basari menyoroti kejadian penganiayaan yang dialami Sarpan (57) saat menjadi saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan oleh enam oknum personel polisi. Seharusnya, tak perlu terjadi dan harus ditinggalkan budaya penyiksaan dalam dapatkan keterangan.
Tobas sapaan akrabnya menilai, cara-cara penyiksaan seperti itu wajib ditinggalkan para aparat penegak hukum. Karena tidak mencerminkan sikap profesional serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
"Polisi masih melakukan itu, jadi tidak profesional karena proses modern pendekatan polisi sudah tidak ada lagi tuh di dunia memakai pendekatan menyiksa untuk mendapatkan keterangan," ujar Tobas saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/7).
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi disekap? 'Dalam prosesnya pada Rabu (18/10), AI menghubungi korban untuk menemui dirinya dengan menggunakan satu kendaraan. Alasannya untuk menemui rekan bisnis. Saat itu, pelaku telah menyiapkan tali ties, lakban hingga senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban,' ungkap Kompol Mikael.
-
Apa modus yang digunakan TPPO? 'Tidak sedikit LPK yang menawarkan seseorang untuk bekerja di luar negeri. Ini adalah bagian dari kejahatan, modus operandi sebagai tempat pelatihan yang menawarkan pekerjaan,' tuturnya.
Menurutnya, baik tersangka maupun saksi jangan sampai mengalami penyiksaan sebagaimana kejadian yang menimpa Sarpan. Maka sudah saatnya Institusi Polri mengubah budaya penyiksaan yang kerap terjadi oleh oknum polisi.
"Dukungan yang besar persoalan anggaran yang dibutuhkan Polri dalam hal melakukan kerja-kerjanya sudah diberikan. Nah dukungan ini harus berimbas pada output yang kita harapkan semua. Outputnya adalah mewujudkan sikap profesional, modern dan terpercaya atau Promoter itu, karena dukungan sudah diberikan," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, negara telah mengeluarkan dukungan yang luar biasa dalam mendukung kinerja kepolisian supaya lebih baik. Termasuk mengubah pola-pola lama dalam menjalankan tugas kenegaraan, termasuk penyiksaan untuk dapati keterangan.
"Kita baru lewati tanggal 26 Juni kemarin hari anti penyiksaan, lalu 1 Juli HUT Bhayangkara sampai ada pesan dari Presiden Jokowi. Tetapi pada waktu-waktu yang kemudian, seharusnya kita melakukan refleksi terhadap hukum tetapi malah terjadi kejadian ini," kata Politisi NasDem itu.
"Kami, dukungan politik, dukungan anggaran sampai kepemimpinan ada. Jadi bahan ini sudah lebih dari cukup. Maka kuncinya itu sudah di Polri mau rubah atau tidak, karena dukungan sudah lebih dari cukup," sambungnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada institusi Polri seharusnya menghilangkan budaya penyiksaan. Terlebih dukungan dari berbagai pihak sudah sangat banyak.
"Peraturan, intruksi Presiden sudah ada untuk mengubah budaya ini sudah ada. Jadi sepertinya dari kejadian ini yang belum berubah adalah budaya kepolisiannya," jelasnya.
Kemudian, tambahnya bahwa praktek seperti ini sepertinya telah menjadi budaya yang harus ditinggalkan. Dimulai dari penindakan dan pemahaman polisi yang sudah harus kedepankan sains dari pada penyiksaan dalam mengumpulkan bukti.
"Jangan sampai kasus seperti ini hanya diselesaikan dengan bentuk-bentuk intruksi tetapi harus ad tindakan-tindakan tegas serta pelatihan pemahaman kepada setiap polisi. Jadi sudah harus dibuang jauh-jauh penyiksaan seperti ini walaupun membutuhkan waktu," katanya.
Kasus Penyiksaan Sarpan
Pada pemberitaan sebelumnya, Sarpan warga Medan ini ditahan 5 hari dan dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. Dia baru dibebaskan setelah keluarga tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya.
Sementara dalam kasus pembunuhan Dodi, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni, A (27). Motif peristiwa berdarah itu sakit hati karena tersangka kerap diejek korban.
Diketahui, Dodi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, mendatangi A. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga A pukul kepalanya. Korban meninggal dunia di lokasi.
Saat ini, Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan. Enam personel yang bertugas di sana diperiksa, termasuk Kapolsek Otniel Siahaan dan Kanit Reskrim Luis Beltran.
"Laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan disiksa personel Polri, Kapolseknya dan Kanitnya kita periksa. Ada enam (personel) yang kita periksa," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan saat di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7).
Riko mengatakan, laporan dari Sarpan masih diselidiki. Termasuk pengakuan awal tukang bangunan itu bahwa dia tidak dapat memastikan pelaku penganiayaannya.
"Komitmen kami kalau anggota kami salah akan kami proses. Tapi pengakuan saudara Sarpan sendiri kepada saya langsung selesai membuat laporan dia dianiaya oleh tersangka lain yang ada di Polsek tersebut," ucapnya.
Meski Sarpan berada di Mapolsek Percut Sei Tuan selama 5 hari, namun Riko menyatakan pria itu tidak ditahan. "Kalau ditahan belum ada SP Han-nya," sebut Riko.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.
Baca SelengkapnyaAgar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaKPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca Selengkapnya