DPR sepakat aturan remisi diubah karena dianggap diskriminasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, M. Nasir Djamil mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat masih belum efektif. Sebab menurut dia saat ini belum ada panduan atau pedoman kategori narapidana perlu dapat remisi.
"Tidak ada pedoman atau alat ukur. Akibatnya PP 99 kerap memukul rata memberikan remisi," kata Nasir, dalam diskusi di Tebet, Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Nasir, sosialisasi PP 99 masih sangat minim dilakukan oleh penegak hukum. Maka dari itu hal ini menimbulkan keresahan bagi narapidana berharap mendapat remisi.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Ini harus diatur kembali (PP 99 2012)," ujar Nasir.
Sementara itu, pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada koruptor masih mengundang perdebatan. Sebab, korupsi dinilai sebagai kejahatan luar biasa. Meski PP itu membuka peluang bagi koruptor buat mendapatkan remisi, akan tetapi dinilai masih ada diskriminasi.
"Remisi ini meski sudah diatur, PP tersebut masih ada diskriminasi sehingga kemudian napi yang tersangkut korupsi, terorisme, sangat sulit mendapatkan remisi karena dia harus berperan sebagai justice collaborator," kata Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, Mamun.
Menurut Mamun jika seorang koruptor siap bekerjasama membongkar kasus menjadi justice collaborator, maka hal itu akan menambah kemudahan buat mendapat remisi.
"Kalau dia tidak siap bekerjasama padahal dia tahu akan memperberat (mendapat remisi)," ujar Mamun. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya