DPR setuju pembentukan Koopsussgab
Merdeka.com - Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima dan sejumlah Perwira Tinggi TNI, menyetujui dibentuknya komando operasi khusus gabungan (Koopsussgab) untuk penanganan tindak pidana terorisme.
"Pembentukan Koopsussgab TNI sebagai bentuk dan peran fungsi TNI, sesuai dengan amamah Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Jadi Koopsussgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme yang saat ini sedang terjadi," ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di DPR RI, Jakarta, Kamis (24/5).
Namun idealnya ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU TNI. Karena belum ada PP, kata dia, maka pelibatan TNI saat ini masih bersifat Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian melalui Nota Kesepahaman atau MoU.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang memimpin Kopassus? Saksikan Video ini: Komandan Jenderal Baru Korps baret Merah
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Siapa yang memimpin pasukan TNI dalam Operasi Trikora? Mayjen Soeharto menjadi Panglima Komando Mandala dalam Operasi Trikora tahun 1962.
"Sehingga apabila diperlukan saat ini dalam rangka menanggulangi aksi teroris, kami bisa mem-BKOkan khusus TNI di dalam kekuatan Kepolisan RI, dalam bentuk BKO," jelas Marsekal Hadi.
Dia menegaskan, meski sudah disepakati dan disetujui, namun Koopsussgab belum bisa diaktifkan. "Koopsussgab itu belum. Kalau latihan bisa," ungkap Hadi.
Perlu PP atau Perpres
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyampaikan, idealnya harus ada PP untuk membentuk Koopsussgab. Namun, karena belum ada, maka akan diusulkan dibentuknya Peraturan Presiden atau Perpres.
"Kita sudah mendukung adanya Perpres tapi akan lebih ideal jika ada Peraturan Pemerintah. Tetapi kalau belum ada PP, maka Perpres dikonsultasikan ke DPR," jelas Satya.
Menurutnya, dengan payung hukum yang jelas maka Koopsussgab akan menjadi permanen. Apalagi untuk kebutuhan pendanaan bakal menggunakan uang negara. Perpres itu, kata dia, selain mengatur pembentukan tapi juga operasional Koopsussgab.
"Kita belum mau mendahului, karena rancangannya belum disampaikan mereka (TNI) ke DPR. Nanti rancangan itu dibicarakan dengan DPR. Dan ini memang, dari sekian banyak Perpres, inilah yang dikonsultasikan ke DPR," kata Satya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dengan adanya Perpres maka TNI setiap saat bisa ikut menangani aksi terorisme. Namun, dengan catatan sinyal untuk turun Koopsussgab ada di tangan Kepolisian dan ada Perpesnya.
"Satuan pasukan elit yang siap dipanggil. Dan diharapkan efektif, karena jumlahnya tidak besar. Tentunya ada kriteria seperti apa mereka bisa terlibat. Dalam konteks UU Penindakan Terorisme embrionya ada di Polri. Polri pada satu titik, ini wilayah harus dibantu oleh Koopsussgab. Dan itu sudah ada Perpresnya, sehingga bisa operasional tanpa harus dia datang lagi ke Presiden, dia minta keputusan politik," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaBerbagai masalah ditanyakan anggota dewan kepada Panglima dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono terjunkan pasukan elite TNI guna mengawal pagelaran KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023 nanti di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat itu, Meutya berkelakar jika kondisi mereka yang hadir dalam raker tersebut sedang bagus
Baca SelengkapnyaKomunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.
Baca SelengkapnyaDPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaRapat tersebut dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut teknis detil angka-angka dalam penyusunan anggaran TNI tahun 2025.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen DPR.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaHal itu telah dibahas dalam Rapim TNI-Polri yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri Sigit.
Baca Selengkapnya