DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atas penetapan calon hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Terdapat tiga calon hakim Ad Hoc yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada saat Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2).
Ketiga calon hakim Ad Hoc adalah Sinintha Yuliansih Sibarani Agung sebagai calon hakim Ad Hoc tipikor pada Mahkamah Agung, Achmad Jaka Martadinata, sebagai calon hakim Ad Hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung dan Andari Yuriko sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung.
Adies menjelaskan jika proses penetapan tiga calon hakim Ad Hoc tersebut berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Komisi III pada tanggal 27 sampai 28 Januari 2021. Tiga nama dipilih berdasarkan proses seleksi dari total enam nama calon hakim adhoc.
"Pada 28 Januari 2021 Komisi III melakukan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan masing Kapoksi. Maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim Ad Hoc pada Makamah Agung," kata Adies saat bacakan laporan Komisi III, di ruang rapat Paripurna Gedung DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas menanyakan kepada peserta rapat paripurna terkait persetujuan hasil fit and proper test Komisi III DPR terhadap tiga calon hakim Ad Hoc MA.
"Saya menanyakan apakah laporan hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc Mahkamah Agung ini dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna.
Setelah dinyatakan setuju, ketiga nama calon hakim Ad Hoc pada Makamah Agung tersebut melanjutkan sesi foto bersama bersama dengan pimpinan DPR.
Satu nama Calon Hakim Agung usulan Komisi Yudisial atas nama Triyono Martanto ditolak Komisi III. Lantaran diduga melakukan plagiat makalah saat seleksi pencalonan hakim agung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya