DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atas penetapan calon hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA). Terdapat tiga calon hakim Ad Hoc yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada saat Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2).
Ketiga calon hakim Ad Hoc adalah Sinintha Yuliansih Sibarani Agung sebagai calon hakim Ad Hoc tipikor pada Mahkamah Agung, Achmad Jaka Martadinata, sebagai calon hakim Ad Hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung dan Andari Yuriko sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung.
Adies menjelaskan jika proses penetapan tiga calon hakim Ad Hoc tersebut berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Komisi III pada tanggal 27 sampai 28 Januari 2021. Tiga nama dipilih berdasarkan proses seleksi dari total enam nama calon hakim adhoc.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
"Pada 28 Januari 2021 Komisi III melakukan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan masing Kapoksi. Maka Komisi III memberikan persetujuan atas nama calon hakim Ad Hoc pada Makamah Agung," kata Adies saat bacakan laporan Komisi III, di ruang rapat Paripurna Gedung DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas menanyakan kepada peserta rapat paripurna terkait persetujuan hasil fit and proper test Komisi III DPR terhadap tiga calon hakim Ad Hoc MA.
"Saya menanyakan apakah laporan hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc Mahkamah Agung ini dapat disetujui?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna.
Setelah dinyatakan setuju, ketiga nama calon hakim Ad Hoc pada Makamah Agung tersebut melanjutkan sesi foto bersama bersama dengan pimpinan DPR.
Satu nama Calon Hakim Agung usulan Komisi Yudisial atas nama Triyono Martanto ditolak Komisi III. Lantaran diduga melakukan plagiat makalah saat seleksi pencalonan hakim agung.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaTotal jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaSetelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pimpinan AKD ataupun Komisi akan berpatok pada UU MD3.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca Selengkapnya