DPR Setujui Anggaran Tambahan Haji Rp1,5 T, Menag Jamin Tak Dibebankan ke Jemaah
Merdeka.com - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun. Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyepakati dalam Rapat Kerja, Selasa (31/5).
"Kami dengan Pak Menteri Agama tadi sudah menyepakati terhadap komponen itu sebesar Rp 1,5 triliun lebih sedikit, sudah sepakati sumbernya dari nilai manfaat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Dengan kesepakatan tersebut, calon jamaah haji tahun ini tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Penambahan biaya haji itu dibebankan ke nilai manfaat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Siapa yang dapat layanan khusus di Haji 2023? Sebanyak 60.000 lebih jemaah haji lanjut usia akan mendapatkan pelayanan khusus di Tanah Suci
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
"Jadi kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji itu dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019," ujar Yandri.
Yandri menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPKH telah mencukupi untuk menutupi tambahan biaya haji tahun 2022. Nilai efisiensi di BPKH jumlahnya mencapai Rp740 miliar. Sementara nilai manfaat jumlahnya lebih besar, mencapai triliunan rupiah.
"Faktanya hari ini, walaupun ada peningkatan yang begitu besar, kami dengan Pak Menteri Agama bisa menyelesaikan itu dengan tertib, aman dan insya Allah tidak akan ada hambatan pelaksanaan ibadah haji yang insya Allah mulai tanggal 4 akan berangkat," jelas Yandri.
Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.
Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain masyair jamaah reguler yang dibagi dua yakni Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.
Untuk Technical Landing embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding. Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 riyal= Rp3.920.
Menurut Yandri, tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati. Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
"Dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan anggaran serta peningkatan pelayanan kepada jamaah haji, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan," kata Yandri.
Bukan Beban Jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan anggaran tambahan operasional haji yang disepakati ini merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Melainkan, mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.
Rincian tambahan anggaran berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.
Usai disepakati, Yaqut mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait hasil diskusi mengenai tambahan anggaran operasional haji tahun 2022 tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M," tutup Yaqut.
Rincian Anggaran Tambahan
Berikut rincian anggaran tambahan yang disepakati antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI:
1. Anggaran untuk Masyair jemaah reguler yang dibagi dua:
A. Rp. 700.000.000.000 menggunakan anggaran efisiensi haji.B. Rp. 791.625.022.687 menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.
2)Anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp 25.733.232.000 menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp. 19.279.594.400 menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaKuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang, kemudian mendapatkan tambahan 20.000.
Baca SelengkapnyaGus Yaqut menegaskan, pihaknya tidak ada yang bermain-main soal haji.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema cicilan pelunasan biaya atau ongkos haji pada 1445 Hijriah/2024
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca Selengkapnya