Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Setujui Anggaran Tambahan Haji Rp1,5 T, Menag Jamin Tak Dibebankan ke Jemaah

DPR Setujui Anggaran Tambahan Haji Rp1,5 T, Menag Jamin Tak Dibebankan ke Jemaah Pemerintah dan DPR sepakati biaya ibadah haji 2022. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyepakati penambahan biaya pelaksanaan haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun. Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyepakati dalam Rapat Kerja, Selasa (31/5).

"Kami dengan Pak Menteri Agama tadi sudah menyepakati terhadap komponen itu sebesar Rp 1,5 triliun lebih sedikit, sudah sepakati sumbernya dari nilai manfaat dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Dengan kesepakatan tersebut, calon jamaah haji tahun ini tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Penambahan biaya haji itu dibebankan ke nilai manfaat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan penambahan biaya pelaksanaan ibadah haji itu dibebankan ke nilai manfaat yang ada di BPKH dan nilai efisiensi pelaksanaan haji-haji sebelumnya mulai tahun 2014 sampai 2019," ujar Yandri.

Yandri menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPKH telah mencukupi untuk menutupi tambahan biaya haji tahun 2022. Nilai efisiensi di BPKH jumlahnya mencapai Rp740 miliar. Sementara nilai manfaat jumlahnya lebih besar, mencapai triliunan rupiah.

"Faktanya hari ini, walaupun ada peningkatan yang begitu besar, kami dengan Pak Menteri Agama bisa menyelesaikan itu dengan tertib, aman dan insya Allah tidak akan ada hambatan pelaksanaan ibadah haji yang insya Allah mulai tanggal 4 akan berangkat," jelas Yandri.

Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain masyair jamaah reguler yang dibagi dua yakni Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

Untuk Technical Landing embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding. Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 riyal= Rp3.920.

Menurut Yandri, tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati. Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

"Dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan anggaran serta peningkatan pelayanan kepada jamaah haji, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan," kata Yandri.

Bukan Beban Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan anggaran tambahan operasional haji yang disepakati ini merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Melainkan, mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.

Rincian tambahan anggaran berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

Usai disepakati, Yaqut mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait hasil diskusi mengenai tambahan anggaran operasional haji tahun 2022 tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M," tutup Yaqut.

Rincian Anggaran Tambahan

Berikut rincian anggaran tambahan yang disepakati antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI:

1. Anggaran untuk Masyair jemaah reguler yang dibagi dua:

A. Rp. 700.000.000.000 menggunakan anggaran efisiensi haji.B. Rp. 791.625.022.687 menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

2)Anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp 25.733.232.000 menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp. 19.279.594.400 menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Sebut Biaya Haji Rp93 Juta Mahal, DPR: Sudah Proporsional, Rasional dan Terjangkau
Anies Sebut Biaya Haji Rp93 Juta Mahal, DPR: Sudah Proporsional, Rasional dan Terjangkau

"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Jemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
DPR Tolak Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Idealnya Rp95 Juta
DPR Tolak Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: Idealnya Rp95 Juta

Anggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menag Yaqut soal Tudingan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji
Penjelasan Menag Yaqut soal Tudingan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang, kemudian mendapatkan tambahan 20.000.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Bantah Permainkan Kuota Haji 2024, Siap Ditindak Jika Terbukti Terlibat
Menag Yaqut Bantah Permainkan Kuota Haji 2024, Siap Ditindak Jika Terbukti Terlibat

Gus Yaqut menegaskan, pihaknya tidak ada yang bermain-main soal haji.

Baca Selengkapnya
Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pakai Sistem Top Up Mulai Tahun Ini, Begini Cara Bayarnya
Jemaah Bisa Cicil Pelunasan Biaya Haji Pakai Sistem Top Up Mulai Tahun Ini, Begini Cara Bayarnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema cicilan pelunasan biaya atau ongkos haji pada 1445 Hijriah/2024

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya