DPR soal Mahfud Sebut Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Bebaskan Sambo: Belum Jelas Buktinya
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengendus adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pihaknya enggan terpengaruh praduga yang diendus Mahfud.
"Kalau Menko Polhukam bicara soal itu barangkali dia punya bukti permulaan atau setidaknya indikasi tertentu. Bagi kami di Komisi III, kami tidak akan terhanyut dalam praduga atau endusan yang sama," kata Arsul lewat pesan tertulis, Jumat (20/1).
Komisi III, kata Arsul, lebih memilih memberi semangat kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta. Kemudian, membeberkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Komisi III meminta Kejagung untuk tidak terlena? Meski demikian, Sahroni meminta Kejagung untuk tetap profesional. Sebab dirinya tidak ingin Kejagung menjadi terlena akibat terus menerus meraih kepercayaan yang sangat tinggi belakangan ini. 'Namun tak henti-hentinya saya mewanti-wanti Kejagung, agar tidak terlena dengan ini semua.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Mengapa ilmuwan belum mencapai dasar Lubang Biru Taam Ja'? Saat ini, para ilmuwan belum mencapai dasar Lubang Biru Taam Ja' di Teluk Chetumal, Meksiko, yang menurut pengukuran baru mungkin terhubung ke labirin gua dan terowongan bawah laut.
"Lebih baik kita semangati majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, ditambah dengan keyakinan hakim. Dari tiga hal inilah seharusnya keadilan dalam isi putusan atau vonis ditampakkan," tuturnya.
Politisi PPP ini melanjutkan, Komisi III juga tak berniat mendorong Polri menyelidiki gerakan bawah tanah itu. Sebab, belum ada bukti permulaan yang cukup.
"Komisi III juga tidak perlu mendorong-dorong Polri atau siapapun untuk menyelidiki sesuatu yang belum jelas indikasi atau bukti permulaannya," tandas Arsul.
Mahfud Ungkap Upaya Bebaskan Ferdy Sambo
Pada Kamis (19/1), Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat laporan adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," imbuhnya.
Menurut informasi yang dikantongi Mahfud, 'gerakan bawah tanah' itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta siapapun yang mengetahui otak 'gerakan bawah tanah' segera melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.
Mahfud mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaWakil ketua komisi III DPR itu dibuat gregetan, merasa penangkapan dilakukan BNN justru disebut kabar bohong oleh Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaTidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja berdasarkan hasil koordinasi dengan interpol yang dilakukan Divhubinter Mabes Polri.
Baca Selengkapnya