Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR soal Mahfud Sebut Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Bebaskan Sambo: Belum Jelas Buktinya

DPR soal Mahfud Sebut Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Bebaskan Sambo: Belum Jelas Buktinya Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengendus adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pihaknya enggan terpengaruh praduga yang diendus Mahfud.

"Kalau Menko Polhukam bicara soal itu barangkali dia punya bukti permulaan atau setidaknya indikasi tertentu. Bagi kami di Komisi III, kami tidak akan terhanyut dalam praduga atau endusan yang sama," kata Arsul lewat pesan tertulis, Jumat (20/1).

Komisi III, kata Arsul, lebih memilih memberi semangat kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta. Kemudian, membeberkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Orang lain juga bertanya?

"Lebih baik kita semangati majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, ditambah dengan keyakinan hakim. Dari tiga hal inilah seharusnya keadilan dalam isi putusan atau vonis ditampakkan," tuturnya.

Politisi PPP ini melanjutkan, Komisi III juga tak berniat mendorong Polri menyelidiki gerakan bawah tanah itu. Sebab, belum ada bukti permulaan yang cukup.

"Komisi III juga tidak perlu mendorong-dorong Polri atau siapapun untuk menyelidiki sesuatu yang belum jelas indikasi atau bukti permulaannya," tandas Arsul.

Mahfud Ungkap Upaya Bebaskan Ferdy Sambo

Pada Kamis (19/1), Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendapat laporan adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," imbuhnya.

Menurut informasi yang dikantongi Mahfud, 'gerakan bawah tanah' itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta siapapun yang mengetahui otak 'gerakan bawah tanah' segera melapor kepadanya.

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.

Mahfud mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Tuntutan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Belum Terima Pernyataan Resmi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88
Komisi III DPR Belum Terima Pernyataan Resmi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88

DPR tidak ingin berasumsi atas peristiwa atau kejadian yang memang belum adanya pernyataan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Sahroni Gregetan Disebut Polda Jatim Hoaks Soal Kasus Narkoba 100 Kg
VIDEO: Ahmad Sahroni Gregetan Disebut Polda Jatim Hoaks Soal Kasus Narkoba 100 Kg

Wakil ketua komisi III DPR itu dibuat gregetan, merasa penangkapan dilakukan BNN justru disebut kabar bohong oleh Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Polri Belum Deteksi Keberadaan Harun Masiku di Kamboja
Polri Belum Deteksi Keberadaan Harun Masiku di Kamboja

Tidak terdeteksinya Harun Masiku di Kamboja berdasarkan hasil koordinasi dengan interpol yang dilakukan Divhubinter Mabes Polri.

Baca Selengkapnya