DPR Soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP: Delik Aduan, Dipidana Kalau Ada Melapor
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman angkat bicara terkait kritik dilayangkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR. Hotman menilai banyak pasal yang tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern saat ini.
Habiburokhman mengatakan, pasal-pasal baru yang dianggap bermasalah seperti disampaikan Hotman Paris tak semuanya benar. Sebab menurut dia, tidak ada masalah dari pengesahan KUHP.
"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama," kata Habiburokhman dalam video dikutip Kamis (8/12).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Siapa yang diharamkan zina? Meskipun hanya berupa larangan, namun sebenarnya ayat ini merupakan peringatan dari Allah. Bahwa Allah ingin melindungi semua umatnya dari perbuatan buruk dan merugikan, dengan memberikan peringatan. Walaupun pada akhirnya ini kembali pada setiap individu, apakah akan mengindahkan peringatan dari Allah atau mengabaikan.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Mengapa zina termasuk dosa besar? Zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam, ia masuk sebagai salah satu dari sekian banyak dosa besar, dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Habiburokhman mengatakan pasal terkait kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru. Namun, dalam pembahasannya memasukan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.
"Jadi kalau bicara masalah religiositas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," ujarnya.
Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Dia menyebut pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.
"Jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki karena 2 pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah Delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor. Dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orang tua," imbuhnya.
Kritik Hotman Paris
Hotman Paris menyoroti pasal 412 UU KUHP tentang perzinaan. Sebab menurut Hotman, aturan larangan perzinahan itu akan menghancurkan pariwisata khususnya bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia.
"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti Anda-Anda," kata Hotman Paris dalam video di Instagram seperti dilihat, Kamis (7/12).
Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah aturan baru. Salah satunya mengenai perzinaan. Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.
Penjelasan Pasal Larangan Perzinaan dan Kumpul Kebo
Dikutip dari draf RKUHP yang diterima merdeka.com, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.
Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.
Berikut Aturan Lengkap Pasal Perzinaan di UU KUHP:
Perzinaan
Pasal 415
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilanbelum dimulai.
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; ataub. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 417
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun agenda rapat, salah satunya mengangkat terkait kasus judi online di Indonesia
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaPelanggaran penyelenggara Pemilu itu terjadi saat non tahanan masa Pemilu dan Pilkada.
Baca Selengkapnya