Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP: Delik Aduan, Dipidana Kalau Ada Melapor

DPR Soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP: Delik Aduan, Dipidana Kalau Ada Melapor Ilustrasi RUU KUHP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman angkat bicara terkait kritik dilayangkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR. Hotman menilai banyak pasal yang tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern saat ini.

Habiburokhman mengatakan, pasal-pasal baru yang dianggap bermasalah seperti disampaikan Hotman Paris tak semuanya benar. Sebab menurut dia, tidak ada masalah dari pengesahan KUHP.

"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama," kata Habiburokhman dalam video dikutip Kamis (8/12).

Orang lain juga bertanya?

Habiburokhman mengatakan pasal terkait kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru. Namun, dalam pembahasannya memasukan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.

"Jadi kalau bicara masalah religiositas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," ujarnya.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Dia menyebut pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.

"Jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki karena 2 pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah Delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor. Dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orang tua," imbuhnya.

Kritik Hotman Paris

Hotman Paris menyoroti pasal 412 UU KUHP tentang perzinaan. Sebab menurut Hotman, aturan larangan perzinahan itu akan menghancurkan pariwisata khususnya bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia.

"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti Anda-Anda," kata Hotman Paris dalam video di Instagram seperti dilihat, Kamis (7/12).

Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah aturan baru. Salah satunya mengenai perzinaan. Aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Penjelasan Pasal Larangan Perzinaan dan Kumpul Kebo

Dikutip dari draf RKUHP yang diterima merdeka.com, pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.

Berikut Aturan Lengkap Pasal Perzinaan di UU KUHP:

Perzinaan

Pasal 415

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilanbelum dimulai.

Pasal 416

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; ataub. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 417

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tegas Kapolri di DPR, Bongkar Judi Online Kamboja, Kasus Komdigi & Sadbor Ditangkap
VIDEO: Tegas Kapolri di DPR, Bongkar Judi Online Kamboja, Kasus Komdigi & Sadbor Ditangkap

Adapun agenda rapat, salah satunya mengangkat terkait kasus judi online di Indonesia

Baca Selengkapnya
MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online
MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online

MKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Judi Online, Ponsel Anggota Polisi di Bengkulu Utara Dirazia
Antisipasi Judi Online, Ponsel Anggota Polisi di Bengkulu Utara Dirazia

Presiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.

Baca Selengkapnya
DKPP Dibanjiri Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Ada Terlibat Asusila hingga Terjerat Pinjol
DKPP Dibanjiri Aduan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Ada Terlibat Asusila hingga Terjerat Pinjol

Pelanggaran penyelenggara Pemilu itu terjadi saat non tahanan masa Pemilu dan Pilkada.

Baca Selengkapnya