DPR Sulit Hapus Hukuman Mati
Merdeka.com - Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris menilai sulit menghapus hukuman mati dalam sistem perundang-undangan. Selain itu, DPR juga belum satu suara untuk menghapus hukuman mati. Ini terlihat dari perumusan RUU KUHP di mana pasal hukuman mati masih ada.
"Tidak banyak anggota DPR terbuka menolak penggunaan hukuman mati di Indonesia," katanya dalam diskusi Amnesti Internasional Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Charles justru menilai, kunci utama penghapusan hukuman mati ada di tangan pemerintah. Harus ada kemauan politik atau political will dari Presiden.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
Saat ini, Indonesia tengah moratorium eksekusi hukuman mati. Tetapi, vonis hukuman mati masih berjalan. Menurutnya, pemerintah yang harus mendorong untuk mengambil sikap moratorium terbuka terhadap hukuman mati dan mendorong adanya perubahan regulasi.
"Saya mendukung kalau Jokowi terpilih lagi, sebagai partai pendukung, saya dukung Jokowi untuk moratorium terbuka," kata anggota DPR komisi I itu.
Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berpendapat sama dengan Charles. Sulit bagi DPR mengubah undang-undangan karena banyak anggota yang setuju. Dia sendiri berpendapat yang bermasalah adalah sistem peradilan. Apakah sistem sudah bisa mengambil keputusan seobjektif mungkin.
"Apakah kita sudah cukup yakin sistem peradilan di Indonesia. Bahwa hakim akan membuat keputusan seobjektif mungkin," katanya.
Amnesti Internasional Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat harus mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur ancaman hukuman mati. Hal itu merujuk data mereka tingkat penerapan hukuman mati berkurang 2/3 dari negara-negara di dunia. Amnesti menilai Indonesia harus pula menyatakan sikap tegas menolak hukuman mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca Selengkapnya