DPR: Tak ada perpanjangan kapolri, adanya penundaan pensiun Badrodin
Merdeka.com - Calon kapolri pilihan Presiden Jokowi masih teka teki. Anggota Komisi III Arsul Sani menuturkan, tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi memutuskan 'menunda' pensiun Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Tapi harus menerbitkan Perpres memperpanjang usia pensiun.
"Dengan cara memperpanjang masa dinas aktif, kalau itu dilakukan, dengan sendirinya belum pensiun. Bukan masa jabatan kapolri-nya yang diperpanjang tapi masa dinas aktifnya yang diperpanjang. Caranya tidak menggunakan Perppu, di dalam UU kepolisian dan PP nomor 1/2003 itu diatur memang. Seorang anggota polri yang mencapai umur 58, itu dapat diperpanjang masa dinas aktifnya," jelas Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Jika presiden tidak memperpanjang pensiun Badrodin, DPR berharap kepala negara mengirimkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Badrodin Haiti. Harapannya, nama tersebut disetor tidak melebihi bulan ini.
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa harapan DPR untuk polisi? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
"Idealnya di minggu ke tiga bulan Juni ini DPR sudah menerima nama calon kapolri. Sehingga DPR punya waktu leluasa. Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni," ujarnya.
Jika mengacu masa jabatan Badrodin, seharusnya nama calon kapolri yang baru sudah masuk ke parlemen. Namun kenyataannya Presiden Jokowi belum mengirimkan nama 'jagoannya' untuk menjalani fit and proper test di DPR.
"Karena itu DPR akan ada dalam posisi yang sulit, karena 20 hari kerja, sikap DPR yang akan diberikan itu akan terhalang libur Lebaran. Walaupun cuma libur lebaran, katakanlah cuma seminggu, tapi dalam praktiknya sering molor juga. Itu yang buat tidak efektif," ungkapnya.
"Tapi Insya Allah jika diberikan sebelum bulan Juni ini, maka bisa terpilih kapolri yang baru. Itu kalau yang dilakukan presiden adalah mengajukan nama kapolri baru," jelas Arsul.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebentar lagi akan memasuki purna tugas sebagai Wakapolri. Ada empat kandidat yang masuk bursa calon penggantinya.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, Komisi I DPR belum menerima surat permintaan pergantian Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 10 nama Capim KPK dan salah satunya yakni mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Baca SelengkapnyaTito menyampaikan bahwa Polri tak bisa dipisahkan dari Presiden dan hal tersebut sudah menjadi kehendak reformasi.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaWihadi belum menjelaskan mengapa pembahasan RUU tersebut dibatalkan.
Baca Selengkapnya