Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR tak bisa jegal calon pimpinan KPK pilihan Jokowi

DPR tak bisa jegal calon pimpinan KPK pilihan Jokowi Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - DPR tidak dapat menolak usulan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang nantinya akan diusulkan oleh presiden, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril.

"Dalam Undang-undang KPK tidak ada peluang DPR untuk mem-veto atau menolak penuh calon pimpinan (capim) KPK yang telah diusulkan presiden," kata Oce di Yogyakarta, Minggu (12/10). Demikian dikutip antara.

Menurut dia, kewenangan DPR (Komisi III) hanya dapat memilih satu nama setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon yang telah diusulkan oleh presiden.

Oce menilai sesungguhnya DPR tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pimpinan komisi negara seperti Komisi Yudisial, KPK, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga, adanya kemungkinan ancaman DPR untuk menolak setiap usulan calon pimpinan KPK, tidak perlu dikhawatirkan.

"DPR cukup hanya memilih calon-calon yang sudah diusulkan oleh presiden," kata dia.

Sementara itu, peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim berharap tahapan penentuan pimpinan KPK di DPR dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

"DPR harus membuka kran transparansi, kalau bisa pemilihan dapat diliput media," katanya.

Dia mengaku cemas dengan konstelasi politik di parlemen saat ini, karena berpotensi mempengaruhi proses seleksi tersebut. "Kami mensinyalir ada 'operasi senyap' yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," kata dia.

Skenario itu, menurut dia, bisa dirunut sejak mulai munculnya rencana pimpinan DPR baru yang ingin merevisi UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

"Kami mensinyalir ada 'operasi senyap' yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," katanya.

Ia pun mendorong masyarakat sipil untuk mengawal ketat setiap tahapan proses pemilihan pimpinan lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, terdapat dua nama calon pimpinan KPK yang telah diputuskan panitia seleksi (pansel).

Dua nama itu diperoleh pansel setelah melakukan wawancara terhadap enam calon, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).

Selanjutnya, pansel akan mengajukan dua nama tersebut kepada presiden pada 13 Oktober 2014.

Kemudian, presiden akan mengajukan nama itu untuk diuji di Komisi III DPR. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi Soal Cawe-Cawe KPK Permintaan Kubu Prabowo
VIDEO: Ekspresi Jokowi Soal Cawe-Cawe KPK Permintaan Kubu Prabowo "Tidak Ada Saya Intervensi"

Jokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK

Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya