DPR tak bisa jegal calon pimpinan KPK pilihan Jokowi
Merdeka.com - DPR tidak dapat menolak usulan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang nantinya akan diusulkan oleh presiden, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril.
"Dalam Undang-undang KPK tidak ada peluang DPR untuk mem-veto atau menolak penuh calon pimpinan (capim) KPK yang telah diusulkan presiden," kata Oce di Yogyakarta, Minggu (12/10). Demikian dikutip antara.
Menurut dia, kewenangan DPR (Komisi III) hanya dapat memilih satu nama setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon yang telah diusulkan oleh presiden.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Bagaimana Jawa Tengah memastikan warga binaan bisa memilih? Salah satunya adalah menyiapkan fasilitas dan TPS khusus di dalam lapas dan rutan.“Insyaallah kami akan melihat dan mengunjungi lapas untuk melihat kesiapan pelaksanaan pemungutan suara,“ ujar Nana.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Oce menilai sesungguhnya DPR tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pimpinan komisi negara seperti Komisi Yudisial, KPK, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, adanya kemungkinan ancaman DPR untuk menolak setiap usulan calon pimpinan KPK, tidak perlu dikhawatirkan.
"DPR cukup hanya memilih calon-calon yang sudah diusulkan oleh presiden," kata dia.
Sementara itu, peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim berharap tahapan penentuan pimpinan KPK di DPR dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"DPR harus membuka kran transparansi, kalau bisa pemilihan dapat diliput media," katanya.
Dia mengaku cemas dengan konstelasi politik di parlemen saat ini, karena berpotensi mempengaruhi proses seleksi tersebut. "Kami mensinyalir ada 'operasi senyap' yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," kata dia.
Skenario itu, menurut dia, bisa dirunut sejak mulai munculnya rencana pimpinan DPR baru yang ingin merevisi UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Kami mensinyalir ada 'operasi senyap' yang bisa saja terjadi dalam pemilihan pimpinan KPK," katanya.
Ia pun mendorong masyarakat sipil untuk mengawal ketat setiap tahapan proses pemilihan pimpinan lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, terdapat dua nama calon pimpinan KPK yang telah diputuskan panitia seleksi (pansel).
Dua nama itu diperoleh pansel setelah melakukan wawancara terhadap enam calon, yakni Jamin Ginting (Swasta), Busyro Muqoddas (Swasta), I Wayan Sudirta (Advokat), Ahmad Taufik (Swasta), Robby Arya Brata (Advokat), dan Subagio (PNS/Pensiunan).
Selanjutnya, pansel akan mengajukan dua nama tersebut kepada presiden pada 13 Oktober 2014.
Kemudian, presiden akan mengajukan nama itu untuk diuji di Komisi III DPR. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya