DPR: Tax Amnesty bukan untuk koruptor dan kekayaan hasil kejahatan
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengubah nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Mukhamad Misbakhun mengklaim RUU Tax Amnesty justru mendukung kebijakan Pemerintah.
Politikus Golkar ini menjelaskan, rancangan undang-undang itu tidak untuk mengampuni koruptor seperti yang sempat ramai dibicarakan di masa awal kemunculan RUU Pengampunan nasional. Termasuk perdebatan soal pengajuan pengampunan pajak atas kepemilikan aset yang diduga dari hasil kejahatan dan disimpan di luar negeri.
Menurutnya selama mereka tidak ada putusan hukum bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan, bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa target Kementerian ATR/BPN di tahun 2024? 'Saya minta kepada seluruh jajaran untuk lebih spartan lagi dalam mencapai target Kementerian di antaranya saya harap di tahun 2024 ini kita harus mewujudkan 100 Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Realisasi penyelesaian program PTSL harus benar-benar dijaga kualitas dan kuantitas supaya tidak ada yang namanya residu,' ucapnya.
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
"Mereka bisa manfaatkan kebijakan tax amnesty selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11).
Pengusul RUU Tax Amnesty ini berharap usulan ini bisa masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2016 yang akan dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM. Jika pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2016, maka penyerahan Daftar Isian Masalah (DIM) harus lebih cepat.
"Kami berharap, DIM Pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," ucapnya.
Dengan beleid itu, pemerintah bisa menghapus pajak bagi orang Indonesia yang bersedia memindahkan aset dari luar negeri ke Tanah Air. Dan, pemerintah akan meminta tebusan dari setiap aset yang dipindahkan dengan besaran lebih rendah dari tarif pajak.
Dalam RUU Pengampunan Pajak, besaran tebusan diusulkan bervariasi. Untuk periode Oktober-Desember 2015, uang tebusan diusulkan sebesar 3 persen dari nilai aset yang dilaporkan.
Besaran tebusan meningkat menjadi 5 persen untuk periode pelaporan Januari-Juni 2016. Lalu, delapan persen untuk Juli-Desember 2016.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca Selengkapnya