Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pro Seks Bebas dan LGBT

DPR Tegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pro Seks Bebas dan LGBT Aksi massa tuntut keadilan untuk WA. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual didesak segera disahkan. Namun sejumlah pihak lain menandatangani petisi menolak pengesahan RUU ini. Petisi ini diinisiasi Dosen Universitas Padjajaran, Maimon Herawati dan telah berhasil mengumpulkan ratusan ribu tanda tangan di Change.org. Petisi muncul karena RUU ini dinilai pro perzinahan dan LGBT.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan RUU ini bukan pro pada kehidupan seks bebas dan LGBT. RUU ini menekankan pada pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan. Dia mengatakan Anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan ini tak ada yang mendukung seks bebas. Bahkan dalam RDPU (rapat dengar pendapat umum), Panja juga menerima masukan dari tokoh lintas agama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Semua masukan masih kita terima. Kalau misalkan memang ada yang merasa kurang silakan memberikan masukan dalam bentuk konkret yaitu dalam bentuk daftar inventaris masalah pasal mana yang harus diubah. Atau pasal mana yang harus ditambahkan. Jadi tidak ada masalah di situ dan saya rasa tidak ada satu pun anggota DPR terutama di Panja ini yang mendukung perilaku seks bebas atau zina dan seterusnya, tidak," tegasnya ditemui di D'Consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Orang lain juga bertanya?

diskusi ruu penghapusan kekerasan seksual

Terkait berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat jika RUU disahkan, Rahayu menjawab bahwa kekhwatiran masyarakat itu telah diatur dalam UU lain seperti UU PKDRT dan UU Perkawinan.

"Tapi jangan juga kita tumpang tindih karena ada UU PKDRT, ada UU Perkawinan yang di mana di situ sudah masuk di dalamnya," jelasnya.

Terkait kekhwatiran lain bahwa nantinya orang tua tidak bisa mengatur pakaian anaknya, Rahayu menilai itu muncul karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dibaca secara utuh melainkan hanya dibaca kata per kata sehingga memiliki interpretasi bermacam-macam.

"Karena itu dibaca dari kata-kata kalau saya lihat. Jadi enggak ada unsur seperti itu dan itu hanya interpretasi dari kata-kata yang ada di RUU," jelasnya.

Namun demikian, adanya pro kontra di masyarakat dijadikan masukan bagi Panja dalam membahas RUU ini. Masukan dari manapun akan diterima sebagai aspirasi yang akan masuk dalam pembahasan.

"Kalau ibu Maimon dan teman-teman ingin memberikan masukan kami sangat menanti masukan tersebut," kata politikus Gerindra ini.

aksi menolak kekerasan seksual

Terkait petisi, Rahayu mengatakan bukan saatnya menolak karena belum mendekati pengesahan. Saat ini prosesnya ialah masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan. Langkah selanjutnya akan dibahas pada masa sidang berikutnya karena ada beberapa RUU lain yang juga mendesak untuk dirampungkan. Adanya petisi ini menurutnya karena keinginan masyarakat yang ingin mengetahui maksud dan tujuan RUU ini.

Terkait sikap Fraksi Gerindra, Rahayu mengatakan pihaknya mendukung RUU ini yang ruhnya untuk memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual yang banyak celah hukumnya. Berbagai masukan banyak diterima dari LSM, dan dari para aktivis dan pendamping korban kekerasan seksual.

"Fraksi Gerindra bersama semua fraksi di DPR mendukung pembahasan RUU PKS," ujarnya.

"Kami ingin memastikan jangan sampai di tahun-tahun berikutnya itu ada ratusan ribu korban tidak mendapatkan keadilan karena belum tentu mereka yang melaporkan bisa mendapat keadilan di negara ini. Walaupun mereka melaporkan belum tentu pelakunya bisa jadi tersangka atau terpidana. Itu yang mau kita pastikan ada kejelasan hukum yang melindungi korban dan kelompok rentan," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Puan Maharani Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku KDRT dan Kekerasan pada Perempuan
Ketua DPR Puan Maharani Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku KDRT dan Kekerasan pada Perempuan

Puan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya