Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Temukan Kamus Sejarah Indonesia Tetap Beredar dan Dijual di Toko Daring

DPR Temukan Kamus Sejarah Indonesia Tetap Beredar dan Dijual di Toko Daring Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyayangkan kamus kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjudul Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II tetap beredar, bahkan diperjualbelikan di toko daring.

“Padahal kata Mas Menteri (Nadiem Makarim) dan Dirjen Kebudayaan sudah ditarik, tapi percuma karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Jumat (22/4).

Dia mengatakan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II terbitan Kemendikbud tersebut mudah ditemui di toko daring semudah mengklik di mesin pencari di internet.

Orang lain juga bertanya?

“Jadi ini seperti mau menghapus kesalahan, tapi dosanya terlanjur menjalar ke mana-mana,” kata dia lagi.

Dia meminta Mendikbud Nadiem segera melarang peredaran Kamus Sejarah tersebut agar tidak kembali membuat kegaduhan.

“Segera larang peredarannya, karena sangat meresahkan, bila tidak dilarang, berarti memang benar demikian isi buku tersebut” ujar Fikri.

Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan sub-judul Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II : Nation Building (1951-1998). Namun dalam buku kamus itu, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdatul Ulama, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari tidak ada dalam entry khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut. Demikian pula dengan kiprah proklamator RI, Soekarno dan Mohammad Hatta, tidak ditemukan dalam entry alfabetis di dalam Kamus Jilid II.

Fikri mengajak semua elemen negeri untuk bersama meluruskan sejarah bangsa yang mulai dicemari upaya pembelokan dan penghilangan sejarah, terutama kiprah KH Hasyim Asyhari.

“Bila tanpa adanya fatwa jihad dari Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari pada waktu itu, Bung Tomo dan puluhan ribu rakyat Surabaya tidak mungkin bertempur gagah berani dengan satu semboyan: merdeka atau mati, karena ulama adalah tokoh paling ditaati saat itu,” jelas dia.

Fikri menilai, kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya.

Di sisi lain, Fikri mengungkapkan keanehan soal penerbitan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II yang katanya akibat “ketidak-sengajaan” pihak Direktorat Sejarah Kemendikbud itu.

“Bagaimana bisa, katanya belum siap diedarkan, tapi kok sudah terbit ISBN,” jelas dia.

International Standard Book Number (ISBN) atau angka standar buku internasional adalah kode pengidentifikasian terdiri atas deretan angka 13 digit yang bersifat unik, yang menjadi pembeda dengan ISBN pada buku lain . ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, Pasal 30 ayat (f) menyebut, penerbit berkewajiban mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN). Dan pasal 48 ayat (b) menyebut, buku baru dapat diterbitkan setelah mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN), sebagaimana pasal 30 ayat (f) tersebut.

“Hal ini menunjukkan kamus jilid I dan II ini sudah siap terbit, bukan tidak disengaja atau masih naskah,” cetus dia.

Kemendikbud Turunkan Buku

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta maaf terkait tidak adanya keterangan terkait kiprah pendiri NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari dalam buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, hal tersebut adalah sebuah kelalaian dan keteledoran dari pihaknya yang mengunggah draf kamus yang belum selesai.

"Ini betul-betul kealpaan dan keteledoran naskah yang sebetulnya belum siap sudah dimuat di dalam website. Memang ada kesalahan teknis dalam penyusunan dan kami memohon maaf dalam hal ini adalah kesalahan yang sebetulnya tidak perlu terjadi buku yang belum siap diedarkan sudah diupload ke website," katanya saat konperensi pers secara daring, Selasa (20/4).

Dia menjelaskan, untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali, maka buku-buku yang berada di website rumahbelajar.id sudah diturunkan. Tidak hanya kamus tersebut, pihaknya pun akan menurunkan buku terkait sejarah modern.

"Kami minta kepada staf untuk menurunkan semua buku terkait sejarah modern sampai ada review terhadap bukunya, kita tidak mau ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan

Komisi X DPR menilai program Merdeka Belajar disebutnya bukan merupakan program baru. Karena hal itu bagian dari kurikulum lama yang diperkuat lagi.

Baca Selengkapnya
PDIP Bali Geram Baliho Ganjar-Mahfud Belum Dipasang Lagi: Alasan Estetika Dibuat-buat
PDIP Bali Geram Baliho Ganjar-Mahfud Belum Dipasang Lagi: Alasan Estetika Dibuat-buat

Petugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Kritik Keras PDIP hingga Relawan Ganjar Usai Koalisi Prabowo Deklarasi di Museum Proklamasi
Kritik Keras PDIP hingga Relawan Ganjar Usai Koalisi Prabowo Deklarasi di Museum Proklamasi

Relawan Sahabat Ganjar mengkritik deklarasi yang dilakukan koalisi Prabowo Subianto di Museum Proklamasi akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya