DPR Temukan Kamus Sejarah Indonesia Tetap Beredar dan Dijual di Toko Daring
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyayangkan kamus kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjudul Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II tetap beredar, bahkan diperjualbelikan di toko daring.
“Padahal kata Mas Menteri (Nadiem Makarim) dan Dirjen Kebudayaan sudah ditarik, tapi percuma karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Jumat (22/4).
Dia mengatakan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II terbitan Kemendikbud tersebut mudah ditemui di toko daring semudah mengklik di mesin pencari di internet.
-
Siapa yang meminta Nadiem mencabut aturan Pramuka? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Kenapa Budi Waseso meminta Nadiem Makarim mencabut aturan Pramuka? 'Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu,' kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Mengapa Tuanku Nan Renceh memberantas budaya di Sumatera? Pria yang memiliki tubuh kecil dan kurus ini memantik adanya gerakan untuk memberantas seluruh budaya yang dianggap tidak ada kaitannya bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam, khususnya di Sumatra.
“Jadi ini seperti mau menghapus kesalahan, tapi dosanya terlanjur menjalar ke mana-mana,” kata dia lagi.
Dia meminta Mendikbud Nadiem segera melarang peredaran Kamus Sejarah tersebut agar tidak kembali membuat kegaduhan.
“Segera larang peredarannya, karena sangat meresahkan, bila tidak dilarang, berarti memang benar demikian isi buku tersebut” ujar Fikri.
Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan sub-judul Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II : Nation Building (1951-1998). Namun dalam buku kamus itu, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdatul Ulama, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari tidak ada dalam entry khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut. Demikian pula dengan kiprah proklamator RI, Soekarno dan Mohammad Hatta, tidak ditemukan dalam entry alfabetis di dalam Kamus Jilid II.
Fikri mengajak semua elemen negeri untuk bersama meluruskan sejarah bangsa yang mulai dicemari upaya pembelokan dan penghilangan sejarah, terutama kiprah KH Hasyim Asyhari.
“Bila tanpa adanya fatwa jihad dari Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari pada waktu itu, Bung Tomo dan puluhan ribu rakyat Surabaya tidak mungkin bertempur gagah berani dengan satu semboyan: merdeka atau mati, karena ulama adalah tokoh paling ditaati saat itu,” jelas dia.
Fikri menilai, kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya.
Di sisi lain, Fikri mengungkapkan keanehan soal penerbitan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II yang katanya akibat “ketidak-sengajaan” pihak Direktorat Sejarah Kemendikbud itu.
“Bagaimana bisa, katanya belum siap diedarkan, tapi kok sudah terbit ISBN,” jelas dia.
International Standard Book Number (ISBN) atau angka standar buku internasional adalah kode pengidentifikasian terdiri atas deretan angka 13 digit yang bersifat unik, yang menjadi pembeda dengan ISBN pada buku lain . ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, Pasal 30 ayat (f) menyebut, penerbit berkewajiban mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN). Dan pasal 48 ayat (b) menyebut, buku baru dapat diterbitkan setelah mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN), sebagaimana pasal 30 ayat (f) tersebut.
“Hal ini menunjukkan kamus jilid I dan II ini sudah siap terbit, bukan tidak disengaja atau masih naskah,” cetus dia.
Kemendikbud Turunkan Buku
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta maaf terkait tidak adanya keterangan terkait kiprah pendiri NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ari dalam buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, hal tersebut adalah sebuah kelalaian dan keteledoran dari pihaknya yang mengunggah draf kamus yang belum selesai.
"Ini betul-betul kealpaan dan keteledoran naskah yang sebetulnya belum siap sudah dimuat di dalam website. Memang ada kesalahan teknis dalam penyusunan dan kami memohon maaf dalam hal ini adalah kesalahan yang sebetulnya tidak perlu terjadi buku yang belum siap diedarkan sudah diupload ke website," katanya saat konperensi pers secara daring, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan, untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali, maka buku-buku yang berada di website rumahbelajar.id sudah diturunkan. Tidak hanya kamus tersebut, pihaknya pun akan menurunkan buku terkait sejarah modern.
"Kami minta kepada staf untuk menurunkan semua buku terkait sejarah modern sampai ada review terhadap bukunya, kita tidak mau ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR menilai program Merdeka Belajar disebutnya bukan merupakan program baru. Karena hal itu bagian dari kurikulum lama yang diperkuat lagi.
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaRelawan Sahabat Ganjar mengkritik deklarasi yang dilakukan koalisi Prabowo Subianto di Museum Proklamasi akhir pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca Selengkapnya