DPR tuding Polri kebut kasus Ahok karena tekanan publik
Merdeka.com - Polri telah merampungkan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok). Berkas itu saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera diproses ke persidangan.
Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding mengatakan proses hukum Ahok tidak bisa dilepaskan dari tuntutan aksi demonstrasi 2 Desember besok. Sudding menilai gerak cepat polri mengusut kasus Ahok tidak murni atas dasar penegakkan hukum melainkan dipengaruhi oleh besarnya tekanan publik.
"Masalah tidak semata-mata pure penegakan hukum. Saya melihat ini juga bersamaan dengan tekanan publik dan itu mempengaruhi proses hukum Ahok," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Oleh sebab itu, menurutnya, Polri tidak menempatkan hukum sebagai panglima. Sebab, hukum berjalan diatas tekanan. Kondisi ini, kata dia, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Ini bukan lagi hukum sebagai panglima, tapi hukum bisa berjalan didasarkan pada tekanan dan ini menjadi preseden dan saya lihat ini menjadi preseden penegakan hukum kita kedepan," tegasnya.
"Ketika ada suatu masalah hanya didasarkan pada tekanan-tekanan publik tapi saya kita hargai, hormati apa yang sudah dilakukan intitusi penegak hukum itu, paling tidak bahwa kedepan masyarkat menjadi," sambung Sudding.
Ketua DPP Partai Hanura ini menganggap publik menggunakan demonstrasi dengan pengerahan massa dala jumlah sebagai senjata untuk mempengaruhi proses hukum Ahok.
"Saya melihat masyarakat bisa saja mengunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengarahkan massa yang begitu besar yang mempengaruhi pola-pola penegakan hukum kedepan ini menjadi Preseden buruk untuk proses hukum kita," tandasnya.
Dia menambahkan pengusutan kasus Ahok akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR. Pihaknya juga akan mempertanyakan proses hukum mantan Bupati Belitung Timur itu saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ini menjadi bahan evaluasi kita nanti dan sebagai sikap kritis kita nanti pada saat rapat kerja pada mitra komisi II," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca Selengkapnya"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaIlyas mengatakan polisi saat ini lebih memihak bagi pelapor yang punya uang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca Selengkapnya