Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR undang tokoh intelektual hingga LSM bahas Perppu Ormas pada 17-19 Oktober

DPR undang tokoh intelektual hingga LSM bahas Perppu Ormas pada 17-19 Oktober Pengamanan di Gedung DPR. ©2016 merdeka.com/raynaldo ghifari

Merdeka.com - Komisi II DPR akan mengundang tokoh intelektual, LSM dan sejumlah ormas untuk mendengarkan aspirasi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 17-19 Oktober 2017. Aspirasi dari semua pihak baik yang pro dan kontra akan dijadikan pertimbangan bagi sepuluh fraksi yang ada di DPR.

Sikap dari fraksi-fraksi akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan. DPR hanya memiliki dua opsi keputusan terkait Perppu Ormas yakni menerima atau menolak. Jika Perppu Ormas ditolak, otomatis UU lama akan kembali berlaku.

"Telah menjadwalkan tanggal 17,18,19 Oktober mengundang seluruh ormas, LSM untuk berpendapat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9).

Orang lain juga bertanya?

Muzzammil menuturkan, Fraksi PKS telah melakukan kajian dan menemukan hal-hal yang fatal dari substansi Perppu Ormas. Dia menyebut dalam Perppu tersebut terdapat upaya untuk mengubah UUD 1945.

"Karena di dalam Perppu tersebut di dalam penjelasannya ada tertulis perubahan Undang-undang Dasar 1945. Dihukumkan orang yang ingin merubah Undang-undang Dasar 1945. Dihukumkan sebagai tindakan pidana," tegas anggota Fraksi PKS ini.

"Padahal perubahan Undang-undang Dasar 1945 itu amanat konstitusi dan dimungkinkan oleh karena itu MPR membuka sejauh prosedur-prosedur sesuai dengan konstitusi dimungkinkan," sambung Muzzammil.

Selain itu, kata Muzzammil, pembubaran suatu ormas seharusnya mengikuti proses peradilan hukum seperti yang termuat dalam UU Ormas. Sehingga pemerintah sebenarnya tidak berwenang membubarkan ormas secara sepihak.

"Sudah ada Undang-undang Ormas dan kalau logika hukum digunakan, maka ada peradilan hukum yang harus dihormati dalam proses menentukan pembubaran satu ormas atau hukum apapun. Tidak wewenang eksekutif," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR
RUU Wantimpres Disahkan jadi Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
PAN Dukung Wacana Pimpinan DPR dari Seluruh Fraksi Partai
PAN Dukung Wacana Pimpinan DPR dari Seluruh Fraksi Partai

Muncul wacana unsur Pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh Fraksi di Senayan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Drama Mik Mati Hiasi Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara di DPR
VIDEO: Drama Mik Mati Hiasi Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara di DPR

Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Sahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Terdiri dari 19 Anggota
Puan Maharani Sahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Terdiri dari 19 Anggota

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Berikut Susunan Fraksi Delapan Partai di DPR RI 2024-2029
Berikut Susunan Fraksi Delapan Partai di DPR RI 2024-2029

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono di Ruan Rapat Paripurna Gedung Parlemen Senayan, Selasa (1/10).

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahan Penambahan 2 Komisi dan Badan Aspirasi DPR RI
Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahan Penambahan 2 Komisi dan Badan Aspirasi DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya