DPR undang tokoh intelektual hingga LSM bahas Perppu Ormas pada 17-19 Oktober
Merdeka.com - Komisi II DPR akan mengundang tokoh intelektual, LSM dan sejumlah ormas untuk mendengarkan aspirasi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 17-19 Oktober 2017. Aspirasi dari semua pihak baik yang pro dan kontra akan dijadikan pertimbangan bagi sepuluh fraksi yang ada di DPR.
Sikap dari fraksi-fraksi akan dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan. DPR hanya memiliki dua opsi keputusan terkait Perppu Ormas yakni menerima atau menolak. Jika Perppu Ormas ditolak, otomatis UU lama akan kembali berlaku.
"Telah menjadwalkan tanggal 17,18,19 Oktober mengundang seluruh ormas, LSM untuk berpendapat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9).
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa yang diharap DPR bekerja maksimal? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Muzzammil menuturkan, Fraksi PKS telah melakukan kajian dan menemukan hal-hal yang fatal dari substansi Perppu Ormas. Dia menyebut dalam Perppu tersebut terdapat upaya untuk mengubah UUD 1945.
"Karena di dalam Perppu tersebut di dalam penjelasannya ada tertulis perubahan Undang-undang Dasar 1945. Dihukumkan orang yang ingin merubah Undang-undang Dasar 1945. Dihukumkan sebagai tindakan pidana," tegas anggota Fraksi PKS ini.
"Padahal perubahan Undang-undang Dasar 1945 itu amanat konstitusi dan dimungkinkan oleh karena itu MPR membuka sejauh prosedur-prosedur sesuai dengan konstitusi dimungkinkan," sambung Muzzammil.
Selain itu, kata Muzzammil, pembubaran suatu ormas seharusnya mengikuti proses peradilan hukum seperti yang termuat dalam UU Ormas. Sehingga pemerintah sebenarnya tidak berwenang membubarkan ormas secara sepihak.
"Sudah ada Undang-undang Ormas dan kalau logika hukum digunakan, maka ada peradilan hukum yang harus dihormati dalam proses menentukan pembubaran satu ormas atau hukum apapun. Tidak wewenang eksekutif," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMuncul wacana unsur Pimpinan DPR RI diisi dari perwakilan seluruh Fraksi di Senayan.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono di Ruan Rapat Paripurna Gedung Parlemen Senayan, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya