DPR Usul Bantuan Tunai Covid-19 Ditransfer ke Pemda, Bukan ke Penerima

Merdeka.com - Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengusulkan modifikasi penyaluran bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pandemi Covid-19. Yandri mengusulkan, bantuan berupa tunai sebaiknya langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota agar memudahkan penyaluran ke masyarakat.
Dia menilai, jika transfer langsung ke rekening penerima akan sulit di tengah situasi yang tidak normal. Masyarakat akan sulit membuka rekening di bank atau mengambil di kantor pos. Apalagi di tengah pandemi corona yang membutuhkan jaga jarak.
"Saya kira perlu ada modifikasi misalkan apa yang dikeluhkan kepala daerah itu kalau Bansos, BLT itu susah sampai secara cepat dan tepat karena terlalu panjang birokrasinya, perlu dievaluasi," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (28/4).
Yandri mencontoh, pemerintah pusat bisa melakukan transfer ke kabupaten/kota. Sehingga, tinggal Bupati atau Wali Kota yang mencairkan dana tersebut untuk distribusikan ke kecamatan. Dari kecamatan dapat dialirkan lagi ke kepala daerah, kelurahan hingga RT/RW.
Dia menegaskan, tinggal memperketat administrasinya untuk mencegah penyalahgunaan. Yandri menyarankan bisa dilibatkan aparat penegak hukum untuk menjamin dana tersebut tepat sasaran.
"Misalkan tinggal siapa yang menerima, perlu tanda tangan penerima, perlu ada dokumentasi lain, perlu ada yang menyaksikan, mungkin pihak kepolisian dilibatkan, kejaksaan, atau aparat hukum yang lain, seperti badan pengawas desa," kata politikus PAN.
Pemda Data Masyarakat
Sementara, pemerintah daerah bisa mendata masyarakat yang belum menerima. Masyarakat berhak juga dapat melapor jika tak menerima bantuan tersebut.
"Kalau masyarakat gak mendapatkan bisa lapor bisa di-upload di medsos bisa berteriak, sekarang kan bisa kelihatan semua. Jadi jangan sampai birokrasi yang kaku bisa menghambat sasaran utamanya," ucapnya.
Menurut Yandri cara ini jitu di tengah perlu cepat penyaluran bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi corona. Dia yakin cara tersebut dapat diterapkan oleh pemerintah pusat.
"Sebenarnya bisa daripada kita selama ini mereka sudah teriak, makan enggak bisa ditunda, kebutuhan pokok enggak bisa digeser hari ini butuhnya bulan depan, kan enggak bisa begitu," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya