DPR Usul Nadiem Revisi Permendikbud 30/2021 Soal Definisi Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbud 30/2021 khususnya klaster definisi kekerasan seksual. Huda mengakui jika definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir.
“Tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah," kata Syaiful Huda, Selasa (9/11).
Menurutnya, definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa yang perlu diajarkan kepada anak untuk mencegah kekerasan seksual? 'Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan,' kata Meita.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Mengapa komunikasi terbuka penting untuk mencegah kekerasan seksual? Komunikasi yang terbuka dan jujur antara orang tua dan anak adalah kunci utama untuk mencegah kekerasan seksual. Orang tua harus mendorong anak untuk berbicara tentang segala kekhawatiran atau masalah yang mereka hadapi, termasuk pelecehan seksual. Melalui komunikasi yang baik, anak akan merasa nyaman untuk membicarakan masalah mereka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
“Persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi baik secara norma hukum negara maupun agama sehingga kekuatan hukum yang mengikat. Jangan sampai persetujuan itu dikembalikan kepada masing-masing individu karena bisa jadi saat menyatakan konsesual hal itu tidak benar-benar menjadi konsesus,” katanya.
Huda menilai tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar dia.
Tingginya angka kekerasan seksual ini, lanjut Huda, harus disikapi secara tegas. Lahirnya Permendikbud 30/2021 harus diletakkan dari prespektif tersebut.
“Kami menilai persepsi Permendikbud 32/2021 sebagai alat untuk melegalkan free sex terlalu berlebihan. Harusnya semua pihak menyepakati bahwa kekerasan seksual perlu disikapi secara tegas dan Permendikbud 32/2021 merupakan salah satu bentuk penyikapan,” tegasnya.
Permendikbud 30/2021 ini, kata Syaiful, cukup detail terkait pencegahan kekerasan seksual. Ada pula penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling. Selanjutnya, Permendikbud tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
“Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi,” katanya.
Huda mengungkapkan tren kekerasan seksual di kampus-kampus di tanah air terus menunjukkan peningkatan. Ironisnya kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di antara mahasiswa, tetapi juga kerap dilakukan oleh oknum dosen maupun karyawan kampus.
“Data kekerasan kampus yang berhasil direcord terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota. Kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau karena faktor lain. Sedangkan secara umum korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan dari tahun 2017-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 17.940 yang artinya terdapat 16 korban mengalami kekerasan seksual setiap harinya,” katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDimyati mengatakan, langkah preventif serta penegakan hukum perlu diutamakan.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya