Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR usulkan Serda YH disidang di pengadilan umum

DPR usulkan Serda YH disidang di pengadilan umum Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar proses hukum anggota TNI tembak pengendara di Cibinong berlangsung terbuka. Pasalnya, selama ini proses pengadilan militer selalu berlangsung secara tertutup, padahal tidak sedikit warga yang menjadi korban akibat ulah anggota TNI.

"Walaupun lewat proses peradilan militer tapi harus terbuka penegakkan hukumnya. Sehingga nanti ada kebutuhan dan kepastian hukum untuk masyarakat," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq kepada merdeka.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Mahfudz pun bertanya-tanya perihal senjata api yang dikantongi Serda YH. "Apakah itu dalam rangka tugas atau di luar tugas ? Karena prajurit berpangkat Serda masa sudah bawa senjata," tuturnya.

Orang lain juga bertanya?

Mahfudz menilai proses pengadilan Serda YH bisa dialihkan ke Pengadilan Umum asalkan yang bersangkutan dipecat terlebih dahulu dari kesatuannya.

"Bisa saja tetapi harus ada mekanisme yang dilakukan TNI terkait UU hukum disiplin militer. Harus diberhentikan dulu," ujarnya.

Politikus PKS tersebut‎ menyayangkan penyalahgunaan senjata api. Menurutnya hal tersebut bisa mencoreng citra TNI.

‎"Ketika citra TNI dipersepsikan buruk. Ini bisa menciderai citra TNI. Ini harus jadikan cambuk hukum untuk memastikan disiplin prajurit," tegasnya.

Ia pun menilai diperlukan evaluasi secara berkala terhadap anggota TNI dalam penggunaan senjata api. Hal ini, juga berkaitan kepada mental prajurit yang hanya berada di 'barak' karena tak pernah berperang.

"Evaluasi secara periodik harus dilakukan. Ada faktor-faktor diluar kedinasan. Faktor kemacetan lalu lintas juga kan mengganggu. Bagus dilakukan evaluasi secara periodik. harus ada evaluasi kejiwaan," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Serda Yoyok Hadi dari satuan Kostrad, menembak mati seorang warga sipil, Marsin Sarmani Alias Japra (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Peristiwa ini terjadi hanya karena Yoyok merasa kesal diserempet oleh korban saat mengendarai kendaraan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.

Baca Selengkapnya
Tolak Perbaikan Lapas Militer, Panglima TNI: Kalau Perlu Campur sama Ayam dan Kucing Biar Kapok
Tolak Perbaikan Lapas Militer, Panglima TNI: Kalau Perlu Campur sama Ayam dan Kucing Biar Kapok

Dia ingin agar prajurit tersebut menjadi kapok atas perbuatan yang dilakukannya itu.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya