DPR usulkan Serda YH disidang di pengadilan umum
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar proses hukum anggota TNI tembak pengendara di Cibinong berlangsung terbuka. Pasalnya, selama ini proses pengadilan militer selalu berlangsung secara tertutup, padahal tidak sedikit warga yang menjadi korban akibat ulah anggota TNI.
"Walaupun lewat proses peradilan militer tapi harus terbuka penegakkan hukumnya. Sehingga nanti ada kebutuhan dan kepastian hukum untuk masyarakat," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq kepada merdeka.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Mahfudz pun bertanya-tanya perihal senjata api yang dikantongi Serda YH. "Apakah itu dalam rangka tugas atau di luar tugas ? Karena prajurit berpangkat Serda masa sudah bawa senjata," tuturnya.
-
Kenapa prajurit TNI itu tidak mengingat kejadian kecelakaan? Oleh karena itu, prajurit TNI tersebut tidak berhasil mengingat apa saja. Bahkan, ketika diajak berbicara dengan dokter yang memeriksa, ia mengaku langsung lupa dengan pertanyaan dan jawaban yang seharusnya ia jawab.
-
Mengapa tahanan PKI di Madiun kebal peluru? Benar saja, saat celana lurah itu dibuka. Dia langsung lemas, lantas meninggal. Kasus Kebal Peluru ini Bukan Satu-Satunya Dalam Pemberontakan Madiun
-
Apa yang dirasakan Bintara TNI? Saat dihampiri sang perekam video, dia lantas nampak berkaca-kaca. Dia mengungkap rasa bangga terhadap sang putra yang kini bakal menjadi calon abdi negara berpangkat lebih tinggi dari ayahnya sendiri.
-
Mengapa para perwira TNI menyelamatkan uang gaji? Agar Uang itu Tidak Jatuh ke Tangan Musuh Dia membagikan uang pada stafnya, yang langsung memasukkan uang ke dalam kantong dan segera melompat menyelamatkan diri.
-
Apa yang membuat tahanan PKI kebal peluru? 'Dor..Dor..' senapan menyalak. Namun Sang Lurah tak roboh ke tanah. Rupanya dia kebal peluru.' Pemandangan itu Sangat Menyeramkan Darah yang mengalir dari tubuh lurah tersebut dengan tenang dia 'hirup' kembali. Kadet Suhardiman yang berada di tempat itu mengingat tak ada tanda-tanda orang tersebut merasa kesakitan terkena tembakan.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Mahfudz menilai proses pengadilan Serda YH bisa dialihkan ke Pengadilan Umum asalkan yang bersangkutan dipecat terlebih dahulu dari kesatuannya.
"Bisa saja tetapi harus ada mekanisme yang dilakukan TNI terkait UU hukum disiplin militer. Harus diberhentikan dulu," ujarnya.
Politikus PKS tersebut menyayangkan penyalahgunaan senjata api. Menurutnya hal tersebut bisa mencoreng citra TNI.
"Ketika citra TNI dipersepsikan buruk. Ini bisa menciderai citra TNI. Ini harus jadikan cambuk hukum untuk memastikan disiplin prajurit," tegasnya.
Ia pun menilai diperlukan evaluasi secara berkala terhadap anggota TNI dalam penggunaan senjata api. Hal ini, juga berkaitan kepada mental prajurit yang hanya berada di 'barak' karena tak pernah berperang.
"Evaluasi secara periodik harus dilakukan. Ada faktor-faktor diluar kedinasan. Faktor kemacetan lalu lintas juga kan mengganggu. Bagus dilakukan evaluasi secara periodik. harus ada evaluasi kejiwaan," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Serda Yoyok Hadi dari satuan Kostrad, menembak mati seorang warga sipil, Marsin Sarmani Alias Japra (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Peristiwa ini terjadi hanya karena Yoyok merasa kesal diserempet oleh korban saat mengendarai kendaraan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaDia ingin agar prajurit tersebut menjadi kapok atas perbuatan yang dilakukannya itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca Selengkapnya