Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Bekasi pertanyakan alasan pemerintah pusat batalkan 2 perda

DPRD Bekasi pertanyakan alasan pemerintah pusat batalkan 2 perda Kantor Wali Kota Bekasi. ©2016 merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan perihal pembatalan dua peraturan daerah (Perda) di wilayahnya oleh Pemerintah Pusat.

"Kami akan kaji alasan pemerintah membatalkan Perda itu," kata Ketua Komisi A DPRD, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Selasa (21/6).

Perda yang dimaksud ialah, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Menurut dia, kini kewenangan retribusi maupun pengelolaan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ariyanto, pembentukan Perda itu bukan semata-mata ingin mencari pendapatan dari sektor air tanah. Soalnya, potensi pendapatannya tak seberapa, namun lebih cenderung kepada pengendalian penggunaan air tanah oleh industri maupun hunian vertikal.

"Dari perda itu, kami ingin industri maupun hunian vertikal menggunakan air PDAM, sebab ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis," kata Politisi PKS tersebut.

Ariyanto khawatir apabila pengelolaan air tanah serta pajaknya diambil alih oleh Jawa Barat, maka dia menilai pengawasannya semakin lemah. Mengingat, di Jawa Barat terdapat sekitar 27 Kota dan Kabupaten yang harus dikendalikan oleh Provinsi.

"Kami tidak mau kecolongan penggunaan air tanah secara ilegal oleh industri maupun hunian vertikal, karena lemahnya pengawasan oleh provinsi," kata dia.

Menurut Ariyanto, pembentukan peraturan yang dibatalkan sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Misalnya, perda pajak air tanah di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa pajak air tanah merupakan jenis pajak daerah kota atau kabupaten.

"Perda yang kami buat itu sudah melalui proses evaluasi, konsultasi, dan upaya lainnya," ujar Ariyanto.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Di antaranya, karena menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

Selain itu, lantaran dianggap menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jepang Hentikan Pendanaan Proyek PLTU Indramayu, Jokowi Jawab Begini
Jepang Hentikan Pendanaan Proyek PLTU Indramayu, Jokowi Jawab Begini

Jokowi menekankan, pemerintah tengah mendorong percepatan transisi energi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Desy Ratnasari di DPR, Melotot Jawab Usulan Pemerintah Soal Banjir Dalam RUU DKJ
VIDEO: Ekspresi Desy Ratnasari di DPR, Melotot Jawab Usulan Pemerintah Soal Banjir Dalam RUU DKJ

Pemerintah mengusulkan agar masalah perubahan iklim bukan isu tunggal dalam bidang sumber daya alam

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?

Jokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta
Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta

Sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya

Baca Selengkapnya
Kekeringan Dampak El Nino Terjadi, 3.618,5 Hektare Sawah di Bekasi Terancam Gagal Tanam
Kekeringan Dampak El Nino Terjadi, 3.618,5 Hektare Sawah di Bekasi Terancam Gagal Tanam

Fenomena El Nino mulai membawa kekeringan di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 3.618,5 hektare tanaman padi di wilayah itu terancam gagal tanam.

Baca Selengkapnya
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan

PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Bey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Kali Bekasi Tercemar Limbah, Produksi Air Bersih Terganggu
Kali Bekasi Tercemar Limbah, Produksi Air Bersih Terganggu

Dampaknya, produksi air bersih sempat dihentikan sehingga pelayanan kepada pelanggan terganggu.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya