DPRD Bekasi pertanyakan alasan pemerintah pusat batalkan 2 perda
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan perihal pembatalan dua peraturan daerah (Perda) di wilayahnya oleh Pemerintah Pusat.
"Kami akan kaji alasan pemerintah membatalkan Perda itu," kata Ketua Komisi A DPRD, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Selasa (21/6).
Perda yang dimaksud ialah, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Menurut dia, kini kewenangan retribusi maupun pengelolaan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa dampak dari kekeringan di Jawa Tengah? Dampak musim kemarau yang perkepanjangan ini memukul ratusan jiwa warga Desa Garangan, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali. Dalam dua bulan terakhir, mereka kesulitan air bersih.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
-
Apa dampak kemarau di Jateng? Kondisi musim kemarau yang panjang membuat warga dilanda krisis air bersih.
-
Kenapa kekeringan terjadi di Jawa Tengah? Dampak musim kemarau yang perkepanjangan ini memukul ratusan jiwa warga Desa Garangan, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali.
Menurut Ariyanto, pembentukan Perda itu bukan semata-mata ingin mencari pendapatan dari sektor air tanah. Soalnya, potensi pendapatannya tak seberapa, namun lebih cenderung kepada pengendalian penggunaan air tanah oleh industri maupun hunian vertikal.
"Dari perda itu, kami ingin industri maupun hunian vertikal menggunakan air PDAM, sebab ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis," kata Politisi PKS tersebut.
Ariyanto khawatir apabila pengelolaan air tanah serta pajaknya diambil alih oleh Jawa Barat, maka dia menilai pengawasannya semakin lemah. Mengingat, di Jawa Barat terdapat sekitar 27 Kota dan Kabupaten yang harus dikendalikan oleh Provinsi.
"Kami tidak mau kecolongan penggunaan air tanah secara ilegal oleh industri maupun hunian vertikal, karena lemahnya pengawasan oleh provinsi," kata dia.
Menurut Ariyanto, pembentukan peraturan yang dibatalkan sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Misalnya, perda pajak air tanah di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa pajak air tanah merupakan jenis pajak daerah kota atau kabupaten.
"Perda yang kami buat itu sudah melalui proses evaluasi, konsultasi, dan upaya lainnya," ujar Ariyanto.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Di antaranya, karena menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.
Selain itu, lantaran dianggap menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menekankan, pemerintah tengah mendorong percepatan transisi energi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan agar masalah perubahan iklim bukan isu tunggal dalam bidang sumber daya alam
Baca SelengkapnyaJokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaSejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya
Baca SelengkapnyaFenomena El Nino mulai membawa kekeringan di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 3.618,5 hektare tanaman padi di wilayah itu terancam gagal tanam.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaBey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaDampaknya, produksi air bersih sempat dihentikan sehingga pelayanan kepada pelanggan terganggu.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca Selengkapnya