Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Bogor jengkel Kemendagri tak perbaiki SK pemecatan Rahmat Yasin

DPRD Bogor jengkel Kemendagri tak perbaiki SK pemecatan Rahmat Yasin Tjahyo Kumolo. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tetap bersikeras memberhentikan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (RY) secara tidak hormat. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pemberhentian RY dengan hormat seperti yang tertuang dalam surat SK, lantaran salah ketik.

Meski sudah melakukan pertemuan antara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bogor dengan Kemendagri, Kasubdid Dirjen Otda Init IV, Andi Batralipu menegaskan tidak ada perubahan SK pemberhentian RY yakni tetap secara terhormat.

Dalam pertemuan, anggota Bamus DPRD Kabupaten Bogor, A Tohawi menanyakan validitas SK Mendagri No 131.32.4652 terkait pemberhentian terhormat. Namun, Kemendagri tetap menyatakan tidak ada perubahan.

"Jadi janji perubahan SK Mendagri tersebut bohong. Implikasi ini berdampak kepada gejolak politik lokal terkait SK tersebut," kata Tohawi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Kamis (15/1).

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi juga mengakui bahwa sampai saat ini SK pemberhentian RY masih secara hormat. Dia menambahkan SK itu akan dibacakan saat pengangkatan Plt Bupati Nurhayanti di paripurna nanti.

"SK pemecatan RY secara hormat tetap kami sampaikan di Paripurna. Padahal Mendagri (Tjahjo Kumolo) pernah mengatakan kepada media bahwa SK itu salah ketik. Makanya Bamus DPRD audiensi ke Mendagri. Ini yang buat kami bingung. Yang benar kata Mendagri atau Kabid Dirjen Otda," kata Ade.

Atas kasus ini, anggota Dewan Pendiri Lembaga Kajian Strategis Nasional, Irwan Suhanto mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo menegur anak buahnya yang membangkang. Pasalnya, pemberhentian koruptor secara hormat dinilai mencederai rasa keadilan publik.

"Memberhentikan koruptor dengan hormat itu gila. Ini berarti Mendagri tidak membaca dulu surat yang dia tandatangani. Ini berbahaya buat pemerintahan Jokowi," tegasnya.

Sebab, menurut dia kasus itu bukan hanya perkara salah ketik. Bahkan dia menduga bisa saja bawahan Tjahjo Kumolo yang bawa "titipan" tersebut.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK pemberhentian bernomor 131.32.4652 tahun 2014 pada tanggal 25 November 2014 di mana isinya memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi RY.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Penyebab Ratusan Honorer Bidan Gagal Diangkat Jadi PPPK
Ternyata, Ini Penyebab Ratusan Honorer Bidan Gagal Diangkat Jadi PPPK

Aturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi
Ketua KPU Jawa Barat Berganti di Tengah Proses Rekapitulasi

DKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan sidang yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11).

Baca Selengkapnya
Sosok Politikus Demokrat Omeli Nadiem dan Minta KPK Periksa Dana Kemendikbud!
Sosok Politikus Demokrat Omeli Nadiem dan Minta KPK Periksa Dana Kemendikbud!

Video politikus Demokrat menghardik Mendikbud itu terungkap dalam Rapat Komisi X DPR RI bareng Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya
Politisi Muda Golkar Minta KPUD Labura Bekerja Transparan
Politisi Muda Golkar Minta KPUD Labura Bekerja Transparan

Kritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Kepesertaan Ribuan Calon Siswa SMA/SMK Negeri di Jabar Dibatalkan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin
Tak Terima Dipecat, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin

Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Baca Selengkapnya
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028

Warga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.

Baca Selengkapnya