DPRD curiga alasan Pemkot Surabaya kecolongan soal radio Bung Tomo
Merdeka.com - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai pembongkaran rumah radio perjuangan Pahlawan Nasional Bung Tomo yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya type B melanggar aturan karena tanpa kajian ilmiah.
"Saya tidak mau berkutat dengan sebuah SK (surat keputusan). Yang saya tanyakan ada tidaknya kajian sebelum pembongkaran," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (9/5).
Berdasarkan catatan anggota dewan, masih kata Syaifudin, bukan kali ini saja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kecolongan dalam pengawasan bangunan bersejarah. Sebut saja penggusuran Stasiun Semut, Sinagoge (tempat peribadatan orang Yahudi) di Jalan Kayon Nomor 4-6.
-
Apa yang ditemukan? Tulang manusia yang ditemukan pekerja proyek di sekitar lokasi pembangunan memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron, Glumpang Tiga, Pidie, beberapa waktu lalu.
-
Apa temuan kontroversial di Gunung Padang? Tetapi klaim tersebut membuat banyak peneliti lainnya tidak antusias. Lutfi Yondri, seorang arkeolog di BRIN mengatakan penelitiannya telah menunjukkan bahwa orang-orang di daerah itu menghuni gua antara 12.000 dan 6.000 tahun yang lalu, jauh setelah piramida diklaim dibangun, dan tidak ada penggalian dari periode ini yang menunjukkan bukti penggunaan batu yang canggih.
-
Apa artefak yang ditemukan? Peneliti menemukan sisa-sisa ramuan halusinogen Mesir kuno di dalam sebuah vas bunga berusia 2.200 tahun.
-
Dimana objek misterius itu terdeteksi? Tiba-tiba benda misterius itu terdeteksi melewati Bulan.
-
Apa saja yang ditemukan? Dalam makalah yang diterbitkan di jurnal Ilmu Pengetahuan Terbuka Royal Society, sebuah tim yang dipimpin oleh James Barrett dari McDonald Institute for Archaeological Research di Universitas Cambridge, Inggris, melaporkan penanggalan radiokarbon dari 153 temuan yaitu panah, perkakas, ski, kain perca, perlengkapan kuda, dan 'tongkat pengusir' ā tiang yang digunakan dalam berburu rusa.
-
Dimana kerangka aneh itu ditemukan? Kerangka ini pertama kali ditemukan sekitar tahun 1970-an di makam Romawi, dikubur dalam posisi meringkuk seperti janin di dalam rahim.
Padahal, sambung Syaifudin, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 pada Pasal 99 Ayat 1 disebutkan secara jelas pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.
"Undang-undangnya sudah ada. Kalau masih saja kecolongan kan aneh. Ada apa ini?," tanya Syaifudin seperti dilansir dari Antara.
Untuk itu pihaknya meminta pemerintah kota melalui dinas terkait memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembongkaran. Mengacu pada Pasal 105, setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Menurutnya, pemberitaan di media massa tidak akan akan seramai sekarang seandainya bangunan yang dirobohkan bukan bekas radio perjuangan yang merupakan lokasi Bung Tomo berpidato menjelang pertempuran 10 November 1945.
"Pemerintah kota harus hadir dalam mengawasi bangunan cagar budaya. Meskipun bangunan tersebut telah dimiliki secara perorangan," tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati merunut awal kejadian sampai bangunan cagar budaya bekas markas radio penyiaran pemberontakan oleh Bung Tomo itu dibongkar.
Disbudpar menerima surat permohonan ijin renovasi bangunan pada tanggal 26 Februari 2016, dan pada 14 Maret 2016 Disbudpar mengeluarkan izin rekomendasi untuk merenovasi bangunan.
"Setelah itu, kami baru tahu kalau bangunan sudah rata dengan tanah pada tanggal 3 Mei. Sebelumnya memang tidak ada pengecekan di lapangan," terang Wiwiek.
Wiwiek menjelaskan, dalam pengeluaran izin itu masih menggunakan nama pemilik bangunan yang lama dengan nama Amin. Sehingga dari Disbudpar sendiri tidak memiliki kecurigaan bahwa bangunan cagar budaya itu sebenarnya sudah beralih pemilik.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa kalau memang yang mengajukan adalah masih pemilik yang sama, Disbudpar beranggapan mereka sudah mengerti tentang aturan memiliki bangunan cagar budaya, termasuk seberapa jauh batasan bangunan cagar budaya dengan tipe B boleh direnovasi.
Terlebih yang mengurus izinnya saat itu adalah ahli waris dari pemilik lama. Sertifikat kepemilikan aset juga masih menggunakan nama orang lama.
"Kalau dari segi pengawasan, kami sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk pengawasan. Mulai dari memasang plakat, lalu juga mengumpulkan pemilik untuk sosialisasi dan juga pengawasan rutin," jelas Wiwiek.
Akan tetapi, pihaknya mengakui bahwa pemkot merasa cukup kewalahan untuk mengawasi 273 bangunan cagar budaya satu per satu. Sehingga tidak semua bangunan cagar budaya yang ada bisa termonitor.
Namun demikian, Wiwiek menegaskan bahwa pemkot masih menunggu hasil pengumpulan barang yang tersisa dari lokasi pembongkaran.
"Kami meminta pihak yang membongkar untuk merekonstruksi ulang bangunan eks radio perjuangan Bung Tomo," tandasnya.
Baca juga:
Pegiat Surabaya demo tuntut pembongkaran rumah Bung Tomo diusut
Polisi diminta usut pembongkaran Radio Pemberontakan Bung Tomo
Radio Bung Tomo sudah rata, bukti tak cinta sejarah bangsa?
Polisi akhirnya terima laporan soal pembongkaran Radio Bung Tomo
Polrestabes Surabaya mulai garap kasus pembongkaran Radio Bung Tomo (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal ini dibongkar karena kecintaannya pada institusi Polri
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutanĀ KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca Selengkapnya