Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD curiga alasan Pemkot Surabaya kecolongan soal radio Bung Tomo

DPRD curiga alasan Pemkot Surabaya kecolongan soal radio Bung Tomo Rumah radio Bung Tomo. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai pembongkaran rumah radio perjuangan Pahlawan Nasional Bung Tomo yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya type B melanggar aturan karena tanpa kajian ilmiah.

"Saya tidak mau berkutat dengan sebuah SK (surat keputusan). Yang saya tanyakan ada tidaknya kajian sebelum pembongkaran," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (9/5).

Berdasarkan catatan anggota dewan, masih kata Syaifudin, bukan kali ini saja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kecolongan dalam pengawasan bangunan bersejarah. Sebut saja penggusuran Stasiun Semut, Sinagoge (tempat peribadatan orang Yahudi) di Jalan Kayon Nomor 4-6.

Padahal, sambung Syaifudin, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 pada Pasal 99 Ayat 1 disebutkan secara jelas pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.

"Undang-undangnya sudah ada. Kalau masih saja kecolongan kan aneh. Ada apa ini?," tanya Syaifudin seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu pihaknya meminta pemerintah kota melalui dinas terkait memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembongkaran. Mengacu pada Pasal 105, setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Menurutnya, pemberitaan di media massa tidak akan akan seramai sekarang seandainya bangunan yang dirobohkan bukan bekas radio perjuangan yang merupakan lokasi Bung Tomo berpidato menjelang pertempuran 10 November 1945.

"Pemerintah kota harus hadir dalam mengawasi bangunan cagar budaya. Meskipun bangunan tersebut telah dimiliki secara perorangan," tegasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati merunut awal kejadian sampai bangunan cagar budaya bekas markas radio penyiaran pemberontakan oleh Bung Tomo itu dibongkar.

Disbudpar menerima surat permohonan ijin renovasi bangunan pada tanggal 26 Februari 2016, dan pada 14 Maret 2016 Disbudpar mengeluarkan izin rekomendasi untuk merenovasi bangunan.

"Setelah itu, kami baru tahu kalau bangunan sudah rata dengan tanah pada tanggal 3 Mei. Sebelumnya memang tidak ada pengecekan di lapangan," terang Wiwiek.

Wiwiek menjelaskan, dalam pengeluaran izin itu masih menggunakan nama pemilik bangunan yang lama dengan nama Amin. Sehingga dari Disbudpar sendiri tidak memiliki kecurigaan bahwa bangunan cagar budaya itu sebenarnya sudah beralih pemilik.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa kalau memang yang mengajukan adalah masih pemilik yang sama, Disbudpar beranggapan mereka sudah mengerti tentang aturan memiliki bangunan cagar budaya, termasuk seberapa jauh batasan bangunan cagar budaya dengan tipe B boleh direnovasi.

Terlebih yang mengurus izinnya saat itu adalah ahli waris dari pemilik lama. Sertifikat kepemilikan aset juga masih menggunakan nama orang lama.

"Kalau dari segi pengawasan, kami sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk pengawasan. Mulai dari memasang plakat, lalu juga mengumpulkan pemilik untuk sosialisasi dan juga pengawasan rutin," jelas Wiwiek.

Akan tetapi, pihaknya mengakui bahwa pemkot merasa cukup kewalahan untuk mengawasi 273 bangunan cagar budaya satu per satu. Sehingga tidak semua bangunan cagar budaya yang ada bisa termonitor.

Namun demikian, Wiwiek menegaskan bahwa pemkot masih menunggu hasil pengumpulan barang yang tersisa dari lokasi pembongkaran.

"Kami meminta pihak yang membongkar untuk merekonstruksi ulang bangunan eks radio perjuangan Bung Tomo," tandasnya.

Baca juga:

Pegiat Surabaya demo tuntut pembongkaran rumah Bung Tomo diusut

Polisi diminta usut pembongkaran Radio Pemberontakan Bung Tomo

Radio Bung Tomo sudah rata, bukti tak cinta sejarah bangsa?

Polisi akhirnya terima laporan soal pembongkaran Radio Bung Tomo

Polrestabes Surabaya mulai garap kasus pembongkaran Radio Bung Tomo (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Sampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran

Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Pasang Badan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Pasang Badan Kasus Vina Cirebon "Dibunuh pun Saya Siap Demi Polri"

Menurutnya, hal ini dibongkar karena kecintaannya pada institusi Polri

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ
Timnas AMIN Tuding Ada Skenario Besar di Balik Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden dalam RUU DKJ

Pasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak
TKD AMIN Sumbar Sebut Pernyataan Jokowi Blunder Soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye Memihak

"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat

Baca Selengkapnya
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta
NIK KTP Anggota DPRD dari PDIP juga Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

PDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutanĀ KTP warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba
Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Selengkapnya