Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI akan bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan berimbang

DPRD DKI akan bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan berimbang Gedung DPRD DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok, hingga kini masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta. Beberapa elemen masih terus berharap raperda KTR itu segera disahkan. Seperti dari masyarakat anti rokok, produsen rokok, hingga elemen lainnya.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan, bahwa raperda KTR sudah seharusnya memuat berbagai aspek kepentingan seluruh elemen.

"Raperda yang disusun memang harus melihat kepentingan dari segi kesehatan pengguna atau yang terimbas. Tapi selain itu, juga harus melihat industri rokoknya," kata Margarito, dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama, "Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta" katanya di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut Margarito yang patut disoroti dalam Raperda KTR itu, bisa berfungsi sebagai penyeimbang. Sehingga tidak hanya sebatas pelarangan dan pembatasa area merokok saja.

"Dalam hal ini aspek ekonomi harus tetap berjalan karena ada unsur dari segi produsen. Juga dalam segi sumber manusia petani tembakau harus bisa tetap bekerja," katanya.

Pasalnya, secara tidak langsung dengan Raperda KTR akan mengurangi produksi rokok itu sendiri. Artinya, petani tembakau pun akan terancam.

"Secara teknis perda itu juga perlu dilihat secara mendalam. Bagaimana perda ini bisa menyediakan ruang-ruang (merokok) yang pasti. Bukan hanya sekedar menerbitkan perda," katanya.

Namun, tak hanya itu, dengan penerbitan raperda KTR tersebut, pengawasannya tetap harus diawasi.

Sementara, Anggota Baleg DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan raperda KTR tersebut. Namun, dia menegaskan, akan mengakomodir seluruh keinginan dari berbagai kalangan.

"Rapat dengar pendapat, akan kami lakukan, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, masyarakat anti rokok, hingga elemen lainnya. Kami akan coba akomodir seluruh pihak, agar raperda ini juga tidak merugikan salah satu pihak," katanya.

Seperti misalnya, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, bahwa dampak rokok memang membahayakan bagi si perokok aktif maupun pasif. Karena itu, pembatasan tempat merokok harus dilakukan.

Namun, pihaknya juga harus melihat, bahwa rokok juga banyak yang menggantungkan nasibnya dari rokok. Seperti petani tembakau hingga penjual rokok itu sendiri.

"Intinya kami tidak ingin ada diskriminasi atau ada pihak yang dirugikan. Selain melihat dari segi dampak kesehatan, juga melihat banyaknya nasib warga kecil bergantung dengan produsen rokok. Selain juga perlu dilihat, rokok juga sebagai penghasil pajak yang besar melalui cukai," katanya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN

Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi
Setelah Tilang, Kini Muncul Wacana Perpanjangan STNK Harus Lulus Uji Emisi

Polda Metro Jaya tengah mendiskusikan wacana perpanjang STNK harus lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru

Sofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu
Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada 'Sat Set' Langsung Ketok Palu

Rapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Puan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya