DPRD DKI Jakarta dinilai tak berwenang kirim RAPBD ke Kemendagri
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku sudah mengirim RAPBD DKI tahun 2015 versi DPRD ke Kemendagri. Namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri mengaku belum menerima hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengungkapkan, seharusnya kasus seperti ini tidak terjadi. Karena kewenangan untuk mengirim APBD ke Kemendagri dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jadi tidak bisa APBD Gubernur kirim dan DPRD kirim. Ini bukan urusan surat menyurat. Ini mekanisme ketatanegaraan kita. Rancangan anggaran APBN dan APBD itu hanya bisa diusulkan oleh DPR dan DPRD tidak ada draf yang diajukan DPR dan DPRD akan dikirim ke Kemendagri," jelas Salang kepada merdeka.com, Rabu (4/3).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Dia menambahkan, wajar saja jika memang Kemendagri tidak menerima APBD versi DPRD. Karena proses yang harus dilalui untuk sampai ke meja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo panjang, tidak langsung.
"Kalau Mendagri tidak menerima mungkin saja. Karena dikirim ke pos bisa saja nyasar ke mana. Karena prosesnya panjang kalau mau sampai ke meja Mendagri. Kalau ini terjadi berarti kacau balau," ungkapnya.
"Apalagi kalau yang dipegang DPRD cuma surat tanda pengiriman atau terima. Misalnya di sana terima bagian surat bukan bagian sekjen-nya, bagaimana langsung ke Menteri. Apalagi kalau ada berkas menumpuk," tambah Salang.
Kisruh ini pun telah menjadi sorotan publik secara nasional. Karena pada akhirnya masyarakat mengetahui proses pembahasan dan pengusulan anggaran dalam APBD.
"Ini luar biasa dengan kasus ini publik mendapatkan gambaran DPRD membahas anggaran. Oh begini toh mereka menentukan anggaran. Oh begini toh mereka mengusulkan program kepentingan mereka," terangnya.
Salang menegaskan, DPRD DKI Jakarta dengan ini telah mencoreng muka sendiri dengan berani beradu dengan Ahok. Sebab amunisi yang dimiliki mantan Bupati Belitung Timur itu lebih substansi dibandingkan milik legislatif.
"Amunisi DPRD tidak cukup. Peluru yang ditembakkan Ahok lebih dahsyat dari DPRD. Ibaratnya DPRD nembak Ahok pakai senapan angin. Ahok nembak DPRD dengan kaliber berapa lah gitu. DPRD sedang mempermalukan diri sendiri. Ini senjata makan tuan," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tidak menerima APBD versi DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik membantah hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengirim APBD ke Kemendagri.
"Kita udah kirim APBD nya ke Kemendagri gak tahu ketelingsut di mana Mendagrinya di mana?" ungkapnya kepada merdeka.com, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, memang sempat ada kekeliruan dalam proses pengiriman. Tepatnya pada surat tanda terima dari pihak Kemendagri atas berkas APBD DKI Jakarta versi dewan tersebut.
"Kemudian dia bawa tanda terima, staf ini tidak teliti. Ternyata format tanda terima mendagri itu biasanya dari cop mendagri, nah ini dari cop dewannya sendiri ditandatangani kaya tanda terima di kantor pos gitu," jelas politis Gerindra tersebut.
Taufik mengungkapkan, seharusnya Kemendagri memegang berkas APBD DKI Jakarta versi mereka. "Ya seharusnya ada. Kan kita ngirim juga," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca Selengkapnya