DPRD Ingatkan ASN Tak Berpihak ke Paslon di Pilkada Sumbar
Merdeka.com - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak ke pasangan calon (paslon) manapun dalam Pilkada 2020. Dia mengatakan, ASN dituntut untuk netral dalam setiap Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurutnya, hal ini dikatakan lantaran masih banyaknya ditemukan pelanggaran terhadap ASN yang dianggap menunjukkan sikap politik kepada paslon tertentu.
Meski memiliki hak untuk memilih kata Supardi, ASN tidak boleh ikut hadir sekaligus mengkampanyekan pasangan calon secara langsung maupun via media sosial pribadi mereka.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Kenapa kode etik penyelenggara pemilu penting? Kode etik ini penting dipahami oleh setiap masyarakat. Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai wakilnya.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Secara aturan ASN tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Supardi kepada Merdeka.com di Padang, Selasa (6/10).
Tidak hanya ASN, hal itu juga berlaku terhadap para Kepala SKPD yang ditunjuk Gubernur Sumbar menjadi Pjs Bupati maupun Wali kota. Mereka tidak boleh memanfaatkan situasi dengan mengumpulkan masyarakat atau ASN dan mengarahkan memilih salah satu pasangan calon.
“Kita mewanti-wanti pejabat yang ditunjuk sebagai Pjs bupati atau wali kota untuk tidak memanfaatkan posisinya. Mereka harus ingat bahwa mereka cuma tiga bulan menjadi Pjs. Jangan sampai meninggalkan jejak digital yang tidak bagus di daerah yang mereka pimpin itu,” tegasnya.
Dia pun meminta partisipasi masyarakat agar melaporkan apabila adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ke Bawaslu setempat. “Andaikan itu ditemukan, maka harus ada sanksi. Pihak berwenang harus memberikan sanksi ketika ASN-ASN terlibat dan berperan aktif. Maka bermain fair-lah. Tetap tunaikan kewajiban dan tupoksi sesuai dengan yang diatur oleh UU,” tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaApel Deklarasi Pemilu Damai 2024 ini diikuti jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lapangan Wali Kota Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaNetralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut, Bima juga menjelaskan sikap netral yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca Selengkapnya