Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Jember Minta Pemkab Taat Sanksi Gubernur, Tidak Bayar Gaji Bupati Selama 6 Bulan

DPRD Jember Minta Pemkab Taat Sanksi Gubernur, Tidak Bayar Gaji Bupati Selama 6 Bulan Bupati Jember, dr Faida. ©2020 Humas Pemkab Jember

Merdeka.com - DPRD Jember meminta Pemkab Jember melaksanakan perintah Gubernur Jawa Timur untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan dari bupati Jember, dr Faida.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi C DPRD Jember bersama dengan sejumlah pihak yang digelar di gedung DPRD Jember pada Jumat (11/09).

Dalam rapat tersebut, DPRD Jember mengundang Sekda Jember; Asisten Administrasi Pemkab Jember; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Namun, dari tiga pejabat Pemkab yang diundang DPRD, tidak ada satupun yang memenuhi undangan dewan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Tadi kita konfirmasi melalui ponsel ke Pak Sekda, katanya tidak hadir karena tidak ada perintah dari bupati. Sedangkan dua yang lain tidak ada penjelasan," ujar David Handoko Seto, Ketua Komisi C DPRD Jember usai rapat.

Undangan kepada tiga pejabat Pemkab Jember tersebut memang dilayangkan kepada Bupati Jember dr Faida. Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, tujuan rapat untuk memastikan dipatuhinya sanksi administratif terhadap bupati, menjadi tidak tercapai.

Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Prihantanto mengaku tidak berwenang untuk tidak membayarkan gaji, tunjangan dan seluruh hak keuangan bupati. Selama ini, pembayaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai di Pemkab Jember memang dibayarkan melalui rekening di Bank Jatim yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jatim bersama seluruh pemkab/ pemkot di Jawa Timur.

"Bank Jatim kan fungsinya hanya pembayaran. Untuk pemblokiran kan sesuai aturan dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening. Kita tidak punya kewenangan untuk hal itu (tidak membayarkan gaji/tunjangan bupati," ujar Prihantanto.

Karena tidak dihadiri pejabat Pemkab Jember, pimpinan Komisi C DPRD Jember akhirnya memutuskan melakukan sidak ke kantor BPKAD yang masih satu kompleks dengan kantor bupati Jember.

"Kita tidak ingin OPD main-main dengan tidak menjalankan perintah gubernur," ujar David.

Namun, di kantor BPKAD, Komisi C tidak bisa bertemu dengan Kepala BPKAD, Penny Artha Medya. Salah satu staf Penny menerangkan bahwa atasannya sedang pergi ke DPRD Jember. Sedangkan beberapa Kabid di BPKAD yang menemui anggota dewan menyebut, atasannya sedang sakit dan tidak masuk kerja.

Rombongan Komisi C akhirnya ditemui oleh Sekretaris Daerah, Mirfano. Kepada DPRD Jember, Mirfano memastikan jajarannya akan mematuhi perintah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang menjatuhkan sanksi kepada Bupati Faida.

"Nanti kita akan koordinasikan dengan BPKAD. Kita akan mematuhi semua yang diputuskan dalam SK tersebut. Tapi saya tidak tahu berapa gaji dan tunjangan," ujar Mirfano.

Hambat Pembahasan RAPBD

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menjatuhkan sanksi administratif kepada bupati Jember, dr Faida. Yakni tidak dibayarkan gaji, tunjangan, honor dan seluruh hak keuangan lainnya. Sanksi berlaku selama enam bulan, terhitung sejak diterimanya surat, yakni 7 September 2020 lalu.

Faida diberi sanksi karena terbukti sebagai pihak yang menghambat pembahasan RAPBD Jember 2020 sehingga hingga saat ini, Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang anggarannya ditetapkan secara sepihak oleh bupati.

Bupati Faida sendiri masa kerjanya akan berakhir pada Februari 2021 mendatang, atau tersisa sekitar lima bulan lagi. Pada akhir September 2020 ini, Faida juga akan mengajukan cuti dari jabatannya sebagai bupati, karena maju lagi dalam Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Tak Ingin Obligasi Bebani Jawa Barat
Pj Gubernur Tak Ingin Obligasi Bebani Jawa Barat

Obligasi daerah merupakan pinjaman daerah jangka menengah hingga panjang yang bersumber dana dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Kemendagri Putuskan Bey Machmudin Lanjutkan Jabatan Pj Gubernur 6 Bulan ke Depan
Evaluasi Kemendagri Putuskan Bey Machmudin Lanjutkan Jabatan Pj Gubernur 6 Bulan ke Depan

Seharusnya, masa jabatan Bey sebagai Pj Gubernur berakhir pada 5 September kemarin. Tetapi, DPRD mengusulkan kembali nama Bey sebagi PJ.

Baca Selengkapnya
Tegas! Bey Machmudin Tolak Maju Pilkada Jabar
Tegas! Bey Machmudin Tolak Maju Pilkada Jabar

Bey memlih membawa masyarakat Jawa Barat lebih maju ke depannya seiring tantangan kian berat.

Baca Selengkapnya
Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024
Sudah Datang ke KPU, Mantan Bupati Jember Gagal Daftar Pilkada 2024

Faida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Bey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar
Komisi X DPR Bela Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta: Dia Berhak Atas Gaji Mengajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membela guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya
Mantan Bupati Datangi Guru TK Asniati Disuruh Kembalikan Duit Rp75 Juta ke Negara, Ini Isi Pembahasannya

Kisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral

Baca Selengkapnya
Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa
Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa

Pungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya