Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Kabupaten Bogor segera bahas aturan full day school

DPRD Kabupaten Bogor segera bahas aturan full day school Ilustrasi sekolah. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait lima hari sekolah atau full day school harus mempertimbangkan kondisi dunia pendidikan saat ini.

Ade menuturkan, seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan tidak gegabah. Harus ada kajian yang sekiranya tidak membuat gaduh.

"Masih banyak permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Sudah gurunya kurang, kesejahteraan dan sarana-prasarana juga memprihatinkan. Seharusnya itu saja dulu, tak usah membuat kebijakan yang lain," ujar Ade, Senin (14/8).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, hal itu akan segera dibahas di DPRD.

"Kita akan putuskan bagaimana sikap ke depannya. Tidak menutup kemungkinan, keputusan DPRD nanti akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Bogor yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat," jelas Ade.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor Romdhon menegaskan, aturan full day school dinilai mengancam eksistensi Madrasah Diniyah.

Romdhon menyebut, pihaknya sudah mengkaji dan melihat perkembangan di lapangan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan itu dapat mengakibatkan Madrasah Diniyah bakal gulung tikar.

"Intinya, kami menolak pemberlakuan lima hari sekolah, karena tak sesuai dengan keragaman dan kondisi geografis serta sosiologis masyarakat di Indonesia," ungkap Romdhon.

Romdhon menuturkan, Madrasah Diniyah sudah berpuluh-puluh tahun berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter masyarakat muslim Indonesia yang moderat hingga sekarang ini.

Hari ini saja, sambungnya, kondisi prasarana maupun kesejahteraan guru-gurunya masih butuh perhatian dari pemerintah.

Dia meminta Pemkab Bogor untuk mewakili kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor yang sangat kaya dengan keragaman tentang pendidikan lokal.

"Kami membuat pernyataan sikap, meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbud Nomor 23/2017 ini. Karena jumlah Madrasah Diniyah di Kabupaten Bogor saat ini sudah mencapai 900," pungkasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Pemkot juga Larang Sekolah di Bogor Study Tour ke Luar Kota
Buntut Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Pemkot juga Larang Sekolah di Bogor Study Tour ke Luar Kota

jika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir, memastikan segala hal.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Tak Ada Lagi Bullying di Sekolah: Siswa Belajar dengan Baik, Turuti Nasihat Guru
Heru Budi Minta Tak Ada Lagi Bullying di Sekolah: Siswa Belajar dengan Baik, Turuti Nasihat Guru

Heru mengimbau siswa fokus belajar serta menaati peraturan sekolah.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres

Muhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Kecam Guru Aniaya Murid SD karena Kepala Kena Bola, DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kecam Guru Aniaya Murid SD karena Kepala Kena Bola, DPRD Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Tidak menutup kemungkinan tindakan itu karena ada kemarahan yang memuncak.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru
Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru

Sofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi

Abdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Pesan Heru Budi Kepada Kepala Sekolah: Tidak Ada Lagi Murid Senior Bullying Junior
Pesan Heru Budi Kepada Kepala Sekolah: Tidak Ada Lagi Murid Senior Bullying Junior

Heru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah.

Baca Selengkapnya