DPRD Surabaya Cecar Masalah Asuransi hingga Pengelola Kenpark Kesulitan Menjawab
Merdeka.com - Komisi D DPRD Surabaya mencecar permasalahan asuransi, terkait insiden ambrolnya seluncuran air Kenjeran Park (Kenpark) beberapa waktu lalu. Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mengatakan, pihak pengelola waterpark sampai kesulitan menjawab perihal asuransi bagi pengunjung tersebut.
"Tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak mencantumkan asuransi," kata Cahyo saat rapat dengar pendapat yang dihadiri pengelola waterpark Kenpark, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD Surabaya. Senin (9/5). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, wahana wisata itu ada yang dengan risiko tinggi, menengah dan rendah. Sedangkan menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Surabaya, lanjut dia, wahana tersebut masuk kategori risiko tinggi.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Namun, lanjut dia, tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan asuransi, melainkan hanya menyebutkan wisata alam yang ada hewan liarnya, bungee jumping dan lainnya.
Seharusnya, kata Cahyo, pihak pengelola mencantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.
Ia mengatakan asuransi tersebut diatur dalam Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata.
"Ketika kami dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," ujar dia.
Selain itu, Cahyo mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuransi, melainkan juga santunan khusus.
"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.
Komisi D memberikan penekanan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tempat wisata, terutama yang ada wahananya.
"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus memastikan korban tertangani sampai selesai, jangan sampai ada kendala tidak terawat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hal itu," kata dia.
Sementara itu Manajer Operasional PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Kenpark, Subandi mengatakan, pengunjung di wahana wisatanya sudah diasuransikan ke PT Artha Guna.
Saat ditanya mengapa tidak dicantumkan dalam tiket masuk, Subandi mengatakan tidak mengetahuinya karena itu tugas dari pihak teknologi informasi.
Mendapati hal itu, Komisi D akan menggelar rapat lanjutan yang mengundang pihak asuransi dalam waktu dekat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlihat sebuah mobil mengeluarkan banyak air saat pintu kabinnya dibuka.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, pengembang perumahan Villa Rizki Insani bakal diperiksa polisi.
Baca SelengkapnyaPengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaPengelola selalu berdalih terkait perizinan objek wisata jembatan kaca cukup diurus ke pihak Kementerian PUPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga juga mengeluh banyak anggota DPR yang tidak hadir untuk mendengar keluhan warga Parung Panjang.
Baca SelengkapnyaPenyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.
Baca SelengkapnyaPuluhah unit mobil di area parkir basemen Apartemen Serpong Garden, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang terendam air limpasan anak Kali Cisadane,.
Baca SelengkapnyaDiterjang Banjir, Objek Wisata Telukawur Jepara Rusak
Baca SelengkapnyaJadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaAndre menekankan apabila BPKN tidak mampu menyelesaikan masalah, segera melapor ke Komisi VI agar dibantu
Baca Selengkapnya