Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD tak mau tanda tangan, Ahok siapkan pergub soal APBD 2015

DPRD tak mau tanda tangan, Ahok siapkan pergub soal APBD 2015 ahok di merdeka.com. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD soal APBD 2015 hingga kini masih berlanjut. Ahok sudah menyiapkan Pergub soal APBD bila DPRD tidak mau turut tanda tangan dengan adanya Perda.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik bila apa yang dilakukan dan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini merupakan mediasi antara Ahok dengan DPRD. Pihaknya lebih condong untuk dikeluarkannya Perda yang melibatkan kedua belah pihak. Baik itu Ahok ataupun DPRD.

"Enggak (enggak mediasi)," kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3).

Sejalan dengan Tjahjo, Ahok yang berada di sampingnya itu juga menampik jika pertemuan dengan JK adalah upaya mediasi dengan DPRD.

"Sebenarnya bukan mediasi sih, kita sudah jelas kok bahwa sampai jam 12 malam kan mau apa sih. Tapi ini kan orang lihat, dua pihak ini beda apa. Pak Wapres juga sampaikan kalau memang DPRD tetap ngotot tidak mau Perda ya silakan Pergub," jelas Ahok.

Lebih lanjut, Tjahjo berharap DPRD mau bersikap lunak dan cenderung memilih Perda untuk menyelesaikan kebuntuan soal kisruh APBD. Yang mana diketahui, batas waktu dikeluarkannya Perda adalah jam 12 malam nanti.

"Tapi siapa tau sampai jam 12 malam nanti bisa Perda. Kan Senin sampai jam 24.00 kan boleh saja," terang Tjahjo.

Menurut Tjahjo, JK ingin agar Ahok dan DPRD kompak dan saling bekerja sama dalam membangun Jakarta.

"Pak Wapres kan berpikirnya secara UU, nasional ya, mosok 33 daerah itu DPRD dan Gubernur itu kan satu kotak yang berkaitan dengan anggaran Perda kan harus teken berdua. Ini kan tidak dalam tanggung jawab seolah-olah diserahkan penuh kepada Gubernur, padahal kebijakan politik anggaran itu kan berdua (DPRD dan Gubernur)," jelas Tjahjo.

Berdasar informasi yang dihimpun, Wakil Presiden Jusuf Kalla berusaha mendamaikan Ahok dan DPRD mengenai solusi kisruh APBD DKI Jakarta. JK memanggil Ahok dan kemudian menyusul pimpinan DPRD DKI Jakarta juga akan turut dipanggil. Keduanya akan didamaikan supaya APBD DKI Jakarta tahun 2015 sekitar Rp 73 triliun dapat digunakan dengan adanya Perda.

Kementerian Dalam Negeri telah memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembahasan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Namun, pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta berakhir deadlock.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, waktu yang diberikan Kemendagri telah habis. Rencananya, pihaknya akan mengirim Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengesahan penggunaan pagu anggaran 2014 ke Menteri Tjahjo Kumolo hari ini, Senin (23/3).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Naik Jadi Rp85,1 Triliun
DPRD DKI Sepakati APBD Perubahan 2024 Naik Jadi Rp85,1 Triliun

Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya