DPRD tak mau tanda tangan, Ahok siapkan pergub soal APBD 2015
Merdeka.com - Kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD soal APBD 2015 hingga kini masih berlanjut. Ahok sudah menyiapkan Pergub soal APBD bila DPRD tidak mau turut tanda tangan dengan adanya Perda.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik bila apa yang dilakukan dan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini merupakan mediasi antara Ahok dengan DPRD. Pihaknya lebih condong untuk dikeluarkannya Perda yang melibatkan kedua belah pihak. Baik itu Ahok ataupun DPRD.
"Enggak (enggak mediasi)," kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kapan APBD Kutai Timur disahkan? Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 telah disahkan. Pengesahan dilakukan setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni menandatangani dan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
Sejalan dengan Tjahjo, Ahok yang berada di sampingnya itu juga menampik jika pertemuan dengan JK adalah upaya mediasi dengan DPRD.
"Sebenarnya bukan mediasi sih, kita sudah jelas kok bahwa sampai jam 12 malam kan mau apa sih. Tapi ini kan orang lihat, dua pihak ini beda apa. Pak Wapres juga sampaikan kalau memang DPRD tetap ngotot tidak mau Perda ya silakan Pergub," jelas Ahok.
Lebih lanjut, Tjahjo berharap DPRD mau bersikap lunak dan cenderung memilih Perda untuk menyelesaikan kebuntuan soal kisruh APBD. Yang mana diketahui, batas waktu dikeluarkannya Perda adalah jam 12 malam nanti.
"Tapi siapa tau sampai jam 12 malam nanti bisa Perda. Kan Senin sampai jam 24.00 kan boleh saja," terang Tjahjo.
Menurut Tjahjo, JK ingin agar Ahok dan DPRD kompak dan saling bekerja sama dalam membangun Jakarta.
"Pak Wapres kan berpikirnya secara UU, nasional ya, mosok 33 daerah itu DPRD dan Gubernur itu kan satu kotak yang berkaitan dengan anggaran Perda kan harus teken berdua. Ini kan tidak dalam tanggung jawab seolah-olah diserahkan penuh kepada Gubernur, padahal kebijakan politik anggaran itu kan berdua (DPRD dan Gubernur)," jelas Tjahjo.
Berdasar informasi yang dihimpun, Wakil Presiden Jusuf Kalla berusaha mendamaikan Ahok dan DPRD mengenai solusi kisruh APBD DKI Jakarta. JK memanggil Ahok dan kemudian menyusul pimpinan DPRD DKI Jakarta juga akan turut dipanggil. Keduanya akan didamaikan supaya APBD DKI Jakarta tahun 2015 sekitar Rp 73 triliun dapat digunakan dengan adanya Perda.
Kementerian Dalam Negeri telah memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembahasan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Namun, pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta berakhir deadlock.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, waktu yang diberikan Kemendagri telah habis. Rencananya, pihaknya akan mengirim Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengesahan penggunaan pagu anggaran 2014 ke Menteri Tjahjo Kumolo hari ini, Senin (23/3).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya