DPRD Ungkap Korban Lain Kasus Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Bekasi
Merdeka.com - Korban baru dalam kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel agar kontrak kerja karyawati diperpanjang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5). Korban disebut berinisial N.
"Sebenarnya kejadian staycation yang kemarin viral itu, diawali sekira tanggal 30 April 2023, di mana ada salah satu mantan pekerja buruh di Kabupaten Bekasi berinisial N yang memposting di media sosial yang kemudian viral," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dalam rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, serta Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.
N diduga mengalami kasus ajakan staycation ketika masih bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri MM2100. Nyumarno meyakini kisah yang dialami N itu yang kemudian diungkap akun Twitter @miduk17 dan viral di media sosial.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
Dia meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual dalam dunia kerja harus diusut tuntas oleh pemerintah daerah. Sebab, bukan tidak mungkin banyak kejadian lainnya yang belum terungkap.
"Di tingkat perusahaan harus berkomitmen menindak pelaku pelecehan. Meski hukum positif sedang berjalan, ada hukum normatif yang juga harus ditegakkan. Pelaku semacam ini jangan diberi ruang di dunia kerja, karena dapat merusak citra perusahaan itu sendiri," ungkapnya.
Di Kabupaten Bekasi, pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja ini melanggar dua regulasi, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
"Regulasinya ada, tinggal bagaimana ditegakkan," ucap Nyumarno.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekas, Ani Gustini membenarkan adanya sejumlah informasi terkait ajakan staycation yang dialami beberapa korban. Karena itu pihaknya memberikan pendampingan kepada korban yang telah melapor.
"Pendampingan kami lakukan, termasuk untuk kasus staycation AD. Sekarang sudah diasesmen oleh psikolog untuk membantu pemulihannya. Sesuai arahan penjabat bupati, komitmen kami pada pendampingan korban," katanya.
AD (24) telah melaporkan kasus itu ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Wanita ini melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang dialaminya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis: Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan karyawati harus staycation agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaKondisi itu dikarenakan Pegi mendengar kabar jika dirinya akan dipindah ke Nusakambangan.
Baca Selengkapnya