DPT fiktif, pasangan calon gugat hasil Pilkada Asmat ke MK
Merdeka.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Silvester Siforo-Yulius Patandiana menggugat hasil Pilkada Kabupaten Asmat, Papua Barat 9 Desember 2015 lalu. Mereka menilai telah terjadi kecurangan administratif yang mengakibatkan kekalahan di pihak mereka.
Kuasa hukum Silvester-Yulius, Izkandar Zulkarnain, mengatakan di Kabupaten Asmat ditemukan kejanggalan dalam daftar pemilih.
"Saat diperiksa banyak yang tanggal lahirnya di 7 Januari dan 1 Juli," kata Izkandar saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1).
-
Bagaimana pelanggaran administrasi Pemilu ditangani? Pengawas Pemilu memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Dimana pelanggaran administrasi pemilu bisa terjadi? Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa pelanggaran administrasi pemilu penting diatasi? Pelanggaran ini dapat merugikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang terlibat dalam Pemilu, serta dapat menimbulkan sengketa dan konflik.
Dia menegaskan, daftar pemilih (DPT) yang sama itu hanya dibedakan oleh tahun kelahirannya saja. Namun, dalam daftar pemilih itu tak ditemukan tempat kelahiran, nomor induk kependudukan, dan nomor kartu keluarga.
"Ada nama yang tidak ada NIK dan KK tapi ada di DPT," tegas dia.
Izkandar juga mengatakan bahwa ada satu distrik bernama Payit, ditemukan bahwa ada 15 orang warga yang sudah meninggal, namun suaranya masih tetap ada. Lalu juga ditemukan dalam satu TPS di mana jumlah warga dan jumlah suara tak sesuai.
Ketika ditanya apakah jumlah selisih suara kliennya sudah memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2014, Izkandar menjawab bahwa pasal tersebut bisa dipakai jika Pilkadanya dilakukan sudah sesuai dengan asas-asas pemilu.
"Pasal 158 untuk Pilkada yang dilakukan baik jujur, tak lakukan kecurangan massif dan sudah dipersiapkan," katanya.
Izkandar juga mempermasalahkan netralitas KPU setempat yang menurutnya berafiliasi dengan salah satu partai politik yang ada. Dia juga mempermasalahkan sikap KPU yang membuat surat bahwa di Asmat tidak ada sistem pemilihan noken namun faktanya tetap menggunakannya.
Dalam persidangan yang dilakukan, majelis hakim mengatakan bahwa barang-barang bukti yang diajukan oleh pemohon banyak yang tak lengkap. Dia berkilah bahwa itu adalah masalah teknis.
"Kami masukan barang bukti ke kotak-kotak, ada barang kami tercecer," tutup dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antika mengatakan banyak kecurangan di daerah pemilihannya (dapil).
Baca SelengkapnyaTim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaRizal mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong, tetapi tidak ada tindak lanjut.
Baca SelengkapnyaDhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan registrasi, Tim Hukum AMIN membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnya